Pengertian Zakat Secara Umum
Zakat diartikan sebagai harta yang wajib dikeluarkan ketika sudah memenuhi ketentuan syarat-syaratnya berdasarkan agama, dengan penyalurannya kepada orang-orang yang sudah ditentukan juga. Dalil yang menjelaskan mengenai delapan golongan penerima zakat ini dijelaskan dalam surat At-Taubah ayat 60:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana .”

Sementara itu dalam Islam untuk berdagang, khususnya dalam muamalah keuangan dan ekonomi dalam sistem perserikatan ada ketentuan-ketentuannya.
Sebuah hadits qudsi yang diriwayatkan oleh Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam dari Allah disebutkan:
Artinya: “Aku adalah yang ketiga diantara dua orang yang berserikat selama salah satu dari mereka tidak mengkhianati yang lain. Jika salah seorang dari mereka mengkhianati temannya, aku keluar dari (perserikatan) mereka.” (HR. Abu Dawud dari Abu Hurairah).
Ketentuan ini termasuk ke dalam hukum fikih dimana untuk akad dan muamalah di perusahaan termasuk mengenai perhitungan zakat itu sendiri, merupakan bagian wajib dari pengeluaran perusahaan.
Baca juga: Hukum Jual Beli Kucing Menurut Islam, Berikut Penjelasannya Agar Tidak Keliru!
Pengertian Zakat Perusahaan
Setiap harta yang dihasilkan dari usaha manusia mendapatkan keuntungan, ketika sudah mencapai nishab maka sudah sewajibnya untuk dizakatkan. Tujuannya antara lain sama seperti zakat individu, mensucikan harta di perusahaan itu sendiri, agar jalannya perekonomian dalam perusahaan ini juga lebih berkah. Pengertian zakat perusahaan ini juga dapat dipahami dengan menzakati harta dari orang-orang yang menanamkan modal dan mendapatkan keuntungan dari perusahaan tersebut.
Kenapa Zakat Perusahaan juga harus dikeluarkan?
Itulah indahnya dalam Islam. Bermuamalah sebagai pekerjaan yang dianjurkan Rasulullah. Sudah punya aturannya sendiri dari Allah SWT. Zakat menjadi keistimewan dalam perdagangan itu sendiri. Sebagaimana perusahaan juga memiliki laba dan rugi, maka mereka juga memiliki kewajiban di dalamnya. Zakat sebagai bentuk tanggung jawab sosial terhadap sesama manusia. Fungsi zakat itu sendiri di antaranya mendorong produktifitas fakir miskin serta menjaga perekonomian berlangsung.
Dalil yang mendasari Zakat Perusahaan
Para fuqaha baik salaf maupun khalaf telah sepakat tentang wajibnya zakat pada harta yang diinvestasikan pada perdagangan atau yang semisalnya. Dari kalangan salaf misalnya Abu Ubaid berkata:
Artinya: “Apabila tiba waktumu untuk mengeluarkan zakat, maka hitunglah uang atau barang-barang yang diperdagangkan dan hitung sesuai dengan nilai uangnya. Hitung pula piutangmu yang ada pada orang lain. Kemudian kurangi dengan hutangmu kepada orang lain, lalu keluarkan zakat dari hartamu yang tersisa.”
Perhitungan Zakat Perusahaan

Adapun cara menghitung zakat perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan, keuangan, investasi dan jasa (menurut sebagian ulama):
- (seluruh uang perusahaan yang ada, baik uang cash maupun di bank + nilai barang yang diperjual belikan ) x 2,5 persen = nilai zakat yang harus dikeluarkan
- (semua asset perusahaan – asset tidak terkena zakat (sarana dan fasilitas) ) x 2,5 persen = nilai zakat yang harus dikeluarkan
Apabila perusahaan berhutang
Tidak semua zakat perusahaan mendapat pengurangan ketika perusahaan memiliki hutang. Hutang dihitung menjadi pengurang zakat jika nilai hutang tersebut melebihi nilai asset tidak bergerak perusahaan. Cara menghitungnya:
- Konversikan semua asset tidak bergerak ke rupiah
- Bandingkan beban hutang yang harus dibayar dengan nilai asset perusahaan yang berupa harta tidak terkena zakat
Jika hasil dari perhitungan tersebut nilai asset lebih besar dari beban hutang maka hutang tidak jadi pengurang zakat. Sebaliknya, ketika nilai hutang lebih besar maka selisihnya (selisih antara nilai asset tidak terkena zakat dan nilai beban hutang) maka zakat tersebut terkena pengurangan.
Ketentuan nishab berdasarkan bidang perusahaan
Zakat Perusahaan di bidang perdagangan
- 2,5 % dengan nishab 85 gram emas
Zakat Perusahaan di bidang pertanian dan perkebunan
- 5-10% dengan nishab 653 kg beras
Zakat Perusahaan di bidang pertambangan (emas, batu bara, gas, dan sejenisnya)
- 2,5% dengan nishab 85 gram emas, namun ada juga yang berpendapat sama seperti pertanian
Wallahu’allam bishawab.
Setelah memahami ketentuan zakat perusahaan di atas, kamu bisa langsung berkonsultasi terkait cara pembayaran dan perhitungannya lebih lanjut di beramaljariyah.org. Di platform Beramal Jariyah juga sudah tersedia kalkulator zakat tersendiri yang akan lebih mempermudah kamu menunaikan zakat.
Baca juga: 7 Keutamaan Zakat Untuk Hidup Lebih Berkah