Blog Beramal Jariyah | Ulasan Lengkap Zakat, Infaq, Wakaf, dan Sedekah

Kumpulan artikel informatif dengan gaya bahasa modern yang mengulas berita islami mengenai Zakat, Infaq, Wakaf, dan Sedekah, baca hanya di Blog Beramal Jariyah

#MudahBerQurban
Artikel

Syarat & Ketentuan #MudahBerQurban

Syarat & Ketentuan #MudahBerQurban

A. Pendahuluan

Syarat & Ketentuan yang ditetapkan di bawah ini mengatur program “QurbanBerbagi” dan “BisaBerQurban” yang diselenggarakan oleh Beramal Jariyah untuk membantu dan memfasilitasi pemenuhan permintaan masyarakat khususnya Pequrban atas hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1444 H. 

Pequrban disarankan untuk membaca dan memahami dengan seksama Syarat & Ketentuan ini karena dapat berdampak kepada hak dan kewajiban Pequrban di bawah hukum.

Dengan menyetujui Syarat & Ketentuan ini melalui Platform, maka Pequrban dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam Syarat & Ketentuan. Syarat & Ketentuan ini merupakan bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah antara Pequrban dengan Beramal Jariyah.

B. Definisi

  1. Beramal Jariyah” adalah Yayasan Sahabat Beramal Jariyah, yakni suatu yayasan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, yang dalam hal ini membantu dan memfasilitasi pemenuhan permintaan masyarakat atas hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1444 H, melalui Program.
  2. Hewan” adalah hewan kurban berupa domba dan sapi yang berada dalam keadaan hidup dan sehat yang disediakan oleh Vendor melalui Beramal Jariyah.
  3. Pequrban” adalah anda, yakni konsumen yang akan berkurban dengan melakukan pembelian Hewan melalui Platform.
  4. Platform” adalah situs web “www.beramaljariyah.org”, yang mana untuk (i) program “QurbanBerbagi” dikhususkan melalui situs web “https://beramaljariyah.org/infak/qurban-berbagi”, atau aplikasi yang dimiliki, dikelola dan dikembangkan oleh PT Setiap Hari Dipakai, yakni “Evermos – Reseller & Dropship” sebagaimana dapat diakses melalui www.evermos.com; dan (ii) program “BisaBerQurban” dikhususkan melalui situs web “https://beramaljariyah.org/infak/bisa-berqurban“, beserta perubahannya dari waktu ke waktu.”
  5. Produk” adalah hasil pengemasan Hewan yang sudah disembelih oleh Vendor, yang dibeli oleh Pequrban melalui program “QurbanBerbagi” dan akan didistribusikan oleh Vendor kepada penerima donasi di Tempat Donasi.
  6. Program” adalah (i) program “QurbanBerbagi” di mana Pequrban dapat berbagi qurban kepada penerima donasi di Tempat Donasi; dan/atau (ii) program “BisaBerQurban” di mana Pequrban dapat menerima pengantaran langsung Hewan; dengan melakukan pembelian Hewan melalui Platform.
  7. Syarat & Ketentuan” adalah perjanjian antara Pequrban dan Beramal Jariyah yang berisikan seperangkat peraturan yang mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab Pequrban dan Beramal Jariyah.
  8. Tempat Donasi” adalah lokasi tujuan pengiriman Produk kepada penerima produk yang ditentukan oleh Vendor dan telah disepakati oleh Beramal Jariyah.
  9. Tempat Pequrban” adalah lokasi tujuan pengiriman Hewan yang ditentukan oleh Pequrban sebagaimana yang diinformasikan Pequrban kepada Beramal Jariyah.
  10. Vendor” adalah pihak yang menyediakan, memelihara, menyembelih, mengemas, dan mengirimkan Produk atau Hewan ke Tempat Donasi atau Tempat Pequrban.

C. Transaksi Pembelian

  1. Pequrban wajib bertransaksi melalui prosedur transaksi yang telah ditetapkan oleh Beramal Jariyah pada Plarform. Pequrban wajib memilih dan menentukan jumlah, jenis, dan bobot Hewan yang akan dibeli serta mengisi informasi diri dan informasi lainnya sebagaimana yang telah ditetapkan Beramal Jariyah pada Platform, dengan data yang lengkap, akurat, dan sebenar-benarnya. 
  2. Saat melakukan pembelian Hewan, Pequrban menyetujui bahwa:

a.  Pequrban bertanggung jawab untuk membaca, memahami, dan menyetujui informasi/deskripsi keseluruhan Hewan (termasuk di dalamnya namun tidak terbatas pada jumlah, jenis, dan bobot Hewan) sebelum membuat tawaran atau komitmen untuk membeli.

b.  Pequrban masuk ke dalam kontrak yang mengikat secara hukum untuk membeli Hewan ketika Pequrban membeli Hewan dan/atau Produk.

D. Pembayaran

Dengan melakukan pembelian melalui Platform, Pequrban menyetujui untuk membayar total biaya yang harus dibayarkan sebagaimana tertera dalam Platform, yang terdiri dari harga Hewan, dan biaya-biaya lain yang mungkin timbul (jika ada) dan akan diuraikan secara tegas dalam Platform. Lebih lanjut, Pequrban menyetujui untuk menyediakan bukti pembayaran kepada Beramal Jariyah atas pembelian Hewan yang dilakukan oleh Pequrban.

E. Dokumentasi dan Sertifikat Digital

Selain sebagaimana diatur dalam Syarat & Ketentuan ini, atas pembelian Hewan oleh Pequrban melalui Platform sehubungan dengan Program, Beramal Jariyah akan menyediakan kepada Pequrban:

a. foto dan/atau video secara landscape dari Hewan dalam keadaan hidup dengan menggunakan papan nama atau mockup (ukuran A3) yang berisi antara lain nama Pequrban (“Papan Nama”); dan 

b. “sertifikat kurban” yang mencantumkan, antara lain: (i) nama Pequrban; dan (ii) bahwa Pequrban dimaksud telah berkurban, dalam bentuk digital.

F. Perwakilan Pequrban, Pengiriman Produk dan Dokumentasi Program “QurbanBerbagi”

  1. Dengan membeli Hewan pada Platform melalui program “QurbanBerbagi”, Pequrban menyetujui untuk mewakilkan kepada Vendor untuk melaksanakan proses penyembelihan Hewan atas nama Pequrban.
  2. Ketentuan pengiriman Produk sehubungan dengan pembelian Hewan oleh Pequrban untuk program “QurbanBerbagi” adalah sebagai berikut:

a. Pengiriman dilakukan oleh Vendor ke Tempat Donasi dengan menggunakan ekspedisi sesuai dengan pilihan Vendor.

b. Produk akan diterima seluruhnya di Tempat Donasi sesaat setelah pengemasan Produk dengan menggunakan jasa ekspedisi pilihan Vendor.

c. Pengemasan Produk akan dilakukan oleh Vendor dengan ketentuan sebagai berikut:

   (i) Kemasan dus/ plastik sesuai dengan standar pabrik, dengan ditempel label pada bagian luar yang berisi keterangan Produk.

   (ii) Kemasan dus/ plastik tidak ada cacat, seperti terbuka, melendung, penyok, hancur dengan bagian yang melebihi 5% (lima persen), bocor, dsb., atau sesuai dengan yang disepakati oleh Vendor dan Beramal Jariyah.

    (iii) Label dus/ plastik sesuai dengan desain yang telah ditentukan oleh Beramal Jariyah. 

      3. Untuk program “QurbanBerbagi”, Beramal Jariyah akan menyediakan kepada Pequrban dokumentasi yang diperoleh Beramal Jariyah dari Vendor berupa:

a. foto dan/atau video (landscape dan portrait) dari Hewan pada saat proses penyembelihan sesuai dengan Syariat Islam, dengan menggunakan Papan Nama; 

b. foto dan/atau video (landscape dan portrait) proses pencacahan Hewan yang telah disembelih dan pengemasan Produk, dengan menggunakan latar belakang spanduk sesuai desain yang ditentukan oleh Beramal Jariyah (“Spanduk”);

c. foto dan/atau video (landscape dan portrait) dari Produk pada saat proses pengiriman dengan menampilkan Spanduk; 

d. foto dan/atau video (landscape dan portrait) penyerahan Produk kepada penerima donasi qurban secara adil, sesuai dengan Syariat Islam, dengan menampilkan Spanduk; dan

e. foto dan/atau video (landscape dan portrait) ucapan terima kasih oleh penerima donasi qurban yang mendapatkan Produk kepada pequrban dengan menggunakan latar belakang Spanduk.

G. Pengiriman Hewan dan Dokumentasi Program “BisaBerQurban”

  1. Ketentuan pengiriman Hewan sehubungan dengan pembelian Hewan oleh Pequrban untuk program “BisaBerQurban” adalah sebagai berikut:

a. Pengiriman Hewan dilakukan oleh Vendor ke Tempat Pequrban dengan menggunakan ekspedisi sesuai dengan pilihan Vendor. Untuk menghindari keragu-raguan, biaya pengiriman untuk cakupan wilayah Bandung Raya dan Jabodetabek sudah termasuk ke dalam harga Hewan yang dibayarkan oleh Pequrban.

b. Pengiriman Hewan oleh Vendor akan diterima seluruhnya di Tempat Pequrban 1 (satu) s/d 2 (dua) hari sebelum Hari Raya Idul Adha 1444 H. 

c. Penanganan Pengiriman disesuaikan dengan standar kewajaran untuk pengiriman Hewan. Saat Pengiriman Hewan kepada Pequrban, Vendor akan menyediakan:

    (i) Papan Nama; 

    (ii) “sertifikat kurban” yang mencantumkan, antara lain: (i) nama Pequrban; dan (ii) bahwa Pequrban dimaksud telah berkurban;

    (iii) pangan Hewan yang cukup untuk 1 (satu) hari untuk Pequrban.

Untuk menghindari keraguan, biaya-biaya atas penyediaan Papan Nama, sertifikat kurban dan pangan Hewan sebagaimana dimaksud sudah termasuk ke dalam harga Hewan yang dibayarkan oleh Pequrban, sehingga Pequrban tidak akan dikenakan biaya tambahan atas penyediaan tersebut.

2. Sejak Hewan diterima di Tempat Pequrban, Pequrban dapat melakukan pengecekan terhadap Hewan, dan berhak untuk meminta penukaran Hewan (“Retur”). Pequrban berhak untuk meminta pengembalian dana (“Refund”). Kriteria Hewan yang dapat dilakukan Retur dan Refund adalah sebagai berikut:

a. Jika Hewan tidak sesuai dengan pesanan Pequrban sebagaimana yang disampaikan Pequrban kepada Beramal Jariyah (misalnya berat/bobot Hewan tidak sesuai).

b. Jika Hewan tidak sesuai dengan Syariat Islam tentang hewan kurban, yaitu dengan kriteria sebagai berikut:

(i) berupa hewan ternak, yaitu: (i) domba/kambing; dan (ii) sapi;

(ii) terawat dan tidak cacat (contoh: buta, patah tanduk, patah kaki, putus ekornya atau mengalami kerusakan daun telinga);

(iii) telah cukup umur dan memiliki bobot yang cukup, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • untuk kambing di atas 1 (satu) tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap, dengan kisaran bobot 20 kg s/d 25 kg;
  • untuk domba di atas 6 (enam) bulan atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap, dengan kisaran bobot 20 kg s/d 25 kg;
  • untuk sapi di atas 2 (dua) tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap, dengan kisaran bobot 200 kg s/d 250kg; dan

(iv) sehat, bebas dari penyakit mulut dan kuku dan tidak kurus.

H. Pembatasan Tanggung Jawab dan Pembebasan

  1. Pequrban dengan ini memahami dan menyetujui bahwa tanggung jawab Beramal Jariyah dalam Program terbatas pada memfasilitasi penjualan Hewan dari Vendor dan penyediaan Platform untuk digunakan sehubungan dengan keperluan Program sesuai Syarat & Ketentuan ini. Pequrban dengan ini memahami bahwa Beramal Jariyah bukan merupakan pemilik dari Hewan, atau pihak yang memelihara serta menyembelih Hewan, sehingga tidak dalam hal apapun Beramal Jariyah bertanggung jawab atas Hewan atau Produk termasuk namun tidak terbatas pada proses pemeliharaan dan penyembelihan Hewan dengan segala kesesuaiannya dengan Syariat Islam dan hukum yang berlaku, kualitas, dan keamanan dan akibat yang ditimbulkan dari Hewan atau Produk.
  2. Beramal Jariyah selalu berupaya untuk menjaga Platform aman, nyaman, dan berfungsi dengan baik, tetapi Beramal Jariyah tidak dapat menjamin:

a. operasi terus-menerus atau akses ke Platform dapat selalu sempurna. 

b. akurasi, ketepatan waktu, kecukupan, nilai komersial atau kelengkapan dari semua data dan/atau informasi yang terkandung dalam Platform;

c. bahwa Platform, atau material di dalamnya selalu tersedia tanpa gangguan, aman atau bebas dari kesalahan atau kelalaian, atau setiap cacat yang ditemukan akan langsung diperbaiki;

d. bahwa Platform atau material di dalamnya selalu bebas dari virus komputer atau kode berbahaya lainnya, yang dapat merugikan dan merusak; dan

e. keamanan atas informasi apapun yang dikirim oleh Pequrban atau untuk Pequrban melalui Platform. Pequrban mengakui dan menerima adanya risiko bahwa: (i) informasi yang dikirim atau diterima melalui Platform dapat diakses oleh pihak ketiga yang tidak berwenang dan/atau diungkapkan oleh petugas, karyawan atau agen Beramal Jariyah kepada pihak ketiga yang mengaku sebagai Pequrban atau bertindak di bawah otoritas Pequrban, dan/atau (ii) transmisi melalui internet dapat mengalami gangguan, pemadaman atau penundaan akibat lalu lintas internet atau transmisi data yang tidak benar karena sifat umum dari internet.

         3. Pequrban setuju bahwa Pequrban memanfaatkan Platform atas risiko Pequrban sendiri, dan layanan Beramal Jariyah diberikan kepada Pequrban adalah “sebagaimana adanya” / “as is”.

         4. Sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku, Beramal Jariyah (termasuk induk perusahaan, manajemen, dan karyawan) adalah tidak bertanggung jawab, dan Pequrban setuju untuk tidak menuntut Beramal Jariyah bertanggung jawab, atas segala kerusakan atau kerugian (termasuk namun tidak terbatas pada hilangnya uang, reputasi, keuntungan, atau kerugian tak berwujud lainnya) yang diakibatkan secara langsung atau tidak langsung dari: (i) penggunaan atau ketidakmampuan Pequrban dalam menggunakan Platform; (ii) keterlambatan atau gangguan dalam layanan Beramal Jariyah; (iii) kelalaian dan kerugian yang ditimbulkan oleh masing-masing Pequrban; (iv) pencemaran nama baik pihak lain; (v) setiap penyalahgunaan Hewan yang sudah dibeli pihak Pequrban; (vi) kerugian akibat pembayaran kepada pihak lain, yang dengan cara apapun mengatasnamakan Beramal Jariyah; (vii) virus atau perangkat lunak berbahaya lainnya (bot, script, automation tool, hacking tool) yang diperoleh dengan mengakses, atau menghubungkan ke Platform; (viii) gangguan, bug, kesalahan atau ketidakakuratan apapun dalam layanan Beramal Jariyah; (ix) kerusakan pada perangkat keras Pequrban dari Pembelian setiap layanan Beramal Jariyah; (x) adanya tindakan peretasan yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada Pequrban; termasuk namun tidak terbatas sebagaimana huruf a s/d e angka 2 di atas.

I. Pernyataan dan Jaminan

Pequrban dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa:

a. Pihak yang membaca dan menyetujui Syarat & Ketentuan ini memiliki kewenangan penuh untuk mengikatkan diri pada Syarat & Ketentuan serta untuk melaksanakan segala hak dan kewajiban yang terkandung di dalamnya.

b. Persetujuan Syarat & Ketentuan ini dan keikutsertaan Pequrban dalam Program tidak akan melanggar perjanjian, hukum, konstitusi, putusan, dan/atau hal-hal lain dimana Pequrban adalah pihak atau subjek.

J. Ganti Rugi

Pequrban akan melepaskan Beramal Jariyah dari tuntutan ganti rugi dan menjaga serta memberikan ganti rugi kepada Beramal Jariyah (termasuk induk perusahaan, manajemen, dan karyawan) dari setiap klaim atau tuntutan, termasuk biaya hukum yang wajar, yang dilakukan oleh pihak ketiga yang timbul dalam hal Pequrban melanggar Syarat & Ketentuan ini, penggunaan Platform yang tidak semestinya, dan/atau pelanggaran Pequrban terhadap hukum atau hak-hak pihak ketiga.

K. Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Perselisihan

  1. Syarat & Ketentuan ini, penafsiran dan pelaksanaan serta segala akibat yang ditimbulkannya, diatur dan tunduk kepada hukum negara Republik Indonesia.
  2. Pequrban setuju bahwa tindakan hukum apapun atau perselisihan yang mungkin timbul dari, sehubungan dengan, atau dalam hal apapun berhubungan dengan Platform dan/atau Syarat & Ketentuan ini akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus.

L. Perubahan

Beramal Jariyah berhak untuk pada sewaktu-waktu mengubah dan/atau memperbaharui Syarat & Ketentuan ini dengan memberikan pemberitahuan kepada Pequrban selambatnya 1×24 jam setelah pengubahan dan/atau pembaharuan dilakukan. 

M. Ketentuan Lain

  1. Segala hal yang belum dan/atau tidak diatur dalam Syarat & Ketentuan ini akan sepenuhnya merujuk pada kebijakan Beramal Jariyah secara umum.
  2. Kegagalan Beramal Jariyah untuk menegakkan Syarat & Ketentuan ini tidak dapat diartikan sebagai diabaikannya Syarat & Ketentuan, dan kegagalan tersebut tidak akan mempengaruhi hak Beramal Jariyah selanjutnya untuk menegakkan Syarat & Ketentuan ini. Beramal Jariyah akan tetap berhak menggunakan hak dan upaya hukum dalam setiap kondisi di mana Pequrban melanggar Syarat & Ketentuan ini.
  3. Jika suatu saat terdapat ketentuan pada Syarat & Ketentuan ini yang menjadi ilegal, tidak sah atau tidak dapat diterapkan dalam hal apapun, maka legalitas, validitas dan keberlakuan dari ketentuan lainnya dalam Syarat & Ketentuan ini tidak akan terpengaruh atau berkurang karenanya, dan akan terus berlaku.