Apa Itu Zakat Harta? Bagaimana & Kapan Cara Menghitungnya?

Hukumnya wajib bagi setiap orang muslim yang mampu secara ekonomi untuk membayar zakat. Penyaluran zakat ini bisa dilakukan melalui panitia zakat maupun dilakukan sendiri. Hukum menunaikan zakat harta adalah wajib jika sudah mampu secara finansial dan sudah mencapai nisab. Berikut ini akan dijelaskan selengkapnya mengenai zakat harta.

Syarat Wajib Mengeluarkan Zakat

Ada beberapa syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat, diantaranya:

  • Beragama Islam.
  • Merdeka.
  • Baligh dan berakal.
  • Hartanya sudah memenuhi nisab.

Beberapa Syarat Nisab

Pengertian dari nisab adalah batasan terendah yang sudah ditetapkan secara agama dan dijadikan pedoman di dalam menentukan kewajiban pengeluaran zakat bagi para muzakki. Terdapat beberapa syarat nisab yang perlu Anda pahami, antara lain:

  • Harta yang akan dizakati sudah berjalan selama 1 tahun atau haul

Haul terhitung dari hari kepemilikan nisab kecuali jenis zakat pertanian serta buah-buahan yang diambil pada saat panen tiba maupun jenis zakat harta karun yang diambil pada saat menemukannya. Jadi, jika nisab tersebut berkurang suatu ketika dari haul, maka menjadi terputuslah hitungan haul tersebut. Jika sudah sempurna lagi nisab tersebut, maka perhitungannya bisa dimulai lagi.

  • Harta yang akan dizakati berada di luar dari keperluan atau kebutuhan yang harus dipenuhi

Misalnya adalah keperluan makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan serta berbagai jenis alat yang dipakai sebagai mata pencaharian.

Rumus Penghitungan Zakat Harta

Penghitungan zakat harta kekayaan atau zakat maal adalah 2,5 % x jumlah harta kekayaan yang tersimpan selama kurun waktu 1 tahun. Nisab zakat maal bisa dihitung 85 x harga emas yang ada di pasaran setiap gramnya.

Misalnya Ani memiliki tabungan sebesar Rp. 100.000.000, memiliki rumah kedua yang kemudian dikontrakkan senilai Rp. 500.000.000, deposito sebesar Rp. 200.000.000 dan memiliki emas perak senilai Rp. 200.000.000. Jumlah keseluruhan harta yang dimiliki yaitu Rp. 1.000.000.000 atau 1 miliar. Seluruh harta tersebut dimiliki sudah sejak waktu 1 tahun lalu.

Misalnya harga emas 1 gr adalah Rp. 250.000. Batas nisab zakat harta yaitu sebesar Rp. 21.250.000. Harta yang dimiliki oleh Ani sudah lebih dari limit nisab. Jadi, ia harus membayar zakat maal dengan jumlah sebesar Rp. 1.000.000.000 x 2,5 % = Rp. 25.000.000 pada setiap tahunnya.

Baca Juga: Rahasia Sukses 10 Strategi Jualan Memanfaatkan Media Sosial

Jenis harta yang wajib dibayarkan untuk zakat harta atau zakat maal yaitu perak, emas, hasil pertanian, uang simpanan, binatang ternak, harta temuan dan benda usaha. Masing-masing jenis harta mempunyai nisab dan rumus mengeluarkan zakat yang berbeda-beda. Berikut penjelasannya.

  • Nisab Perak

Nisab untuk perak yaitu sebesar 200 dirham. Nilai 1 dirhamnya sama dengan 595 gr. Diambil 2,5 % untuk zakat dengan rumus perhitungan yang sama saja dengan emas.

  • Nisab Emas

Emas mempunyai nisab senilai 20 dinar. 1 dinarnya sama dengan 4,25 gr emas. Jadi, 20 dinar bernilai sama dengan 85 gr emas murni. Dari nisab ini diambil 2,5 %. Ikutakan saja dengan nisab awal jika nilainya ternyata lebih dari nisab namun belum sampai pada kelipatannya.

  • Nisab Hasil Pertanian

Hasil pertanian memiliki nisab yaitu sebesar 5 wasaq. Nilai 1 wasaq sama dengan 60 sha’. Nilai 1 sha’ sama dengan 3 kg. Nisab untuk zakat hasil pertanian yaitu 300 sha’ x 3 kg = 900 kg. Jika pertanian tersebut memakai alat penyiram tanaman, maka besar zakatnya adalah 5%. Sedangkan jika diairi memakai hujan, maka besar zakatnya adalah 10%.

  • Nisab Binatang Ternak

Berikut ini merupakan uraian nisab setiap binatang ternak.

  1. Unta

Nisab untuk unta yaitu sejumlah 5 ekor.

  • Sapi

Nisab untuk sapi yaitu sejumlah 30 ekor. Perhitungannya bisa dilihat sebagai berikut:

Jumlah Sapi Jumlah Zakat yang Dikeluarkan
100 ekor Musinnah 1 ekor dan tabi’ 2 ekor
90 ekor tabi’ 3 ekor
80 ekor musinnah 2 ekor
70 ekor musinah 1 ekor dan tabi’ 1 ekor
60 ekor tabi’ah 2 ekor dan tabi’ 2 ekor
40 – 59 ekor musinnah 1 ekor
30 – 39 ekor tabi’ 1 ekor ataupun tabi’ah

Tabi’ dan tabi’ah merupakan jenis sapi jantan maupun betina yang usianya sudah mencapai satu tahun. Sedangkan musinnah merupakan sapi betina yang usianya 2 tahun.

  • Kambing

Nisab untuk kambing yaitu 40 ekor. Berikut penghitungannya.

Jumlah Kambing Jumlah Zakat yang Dikeluarkan
> 300 ekor setiap 100 ekor kambing zakatnya kambing 1 ekor
201 – 300 ekor kambing 3 ekor
120 ekor kambing 2 ekor
40 ekor kambing 1 ekor
  • Nisab Harta Karun

Jika Anda menemukan harta karun maka secara langsung wajib dizakati dengan tanpa mensyaratkan nisab maupun haul yaitu sejumlah 20 %.

  • Nisab Barang Dagangan

Nisab zakat barang dagangan sama saja dengan nisab zakat emas. Contohnya adalah seorang pedagang menjumlahkan barang dagangannya dengan total Rp. 300.000.000 pada akhir tahun. Jumlah laba bersihnya adalah Rp. 100.000.000. Hutang yang dimiliki sebesar Rp. 80.000.000.

Maka perhitungannya adalah Rp. 300.000.000 – Rp. 80.000.000 = Rp. 220.000.000. Jumlah harta zakat Rp. 220.000.000 + Rp. 100.000.000 = Rp. 320.000.000. Zakat yang wajib dikeluarkan bisa dihitung Rp. 320.000.000 x 2,5 % = Rp. 8.000.000.

Nah, itulah penjelasan mengenai zakat harta yang perlu Anda pahami dengan baik. Jangan lupa untuk mengeluarkan zakat harta yang Anda miliki jika sudah mencapai nisab dan haul karena sebagian harta yang kita miliki mengandung hak milik orang lain.