Ada banyak sekali jenis zakat yang perlu dipahami apalagi hukum-hukumnya. Jika kurang memahami dengan baik, maka bisa jadi kita menjadi terlewatkan terkait zakat yang sebenarnya memiliki hukum wajib tidak ditunaikan karena ketidakpahaman.
Salah satu zakat yang biasanya dikeluarkan oleh umat muslim adalah zakat profesi. Sebenarnya apa pengertian dari zakat profesi? Bagaimana hukum dan cara menghitungnya? Nah, untuk memahami secara lebih lengkapnya, simak uraian berikut.
Pengertian Zakat Profesi
Zakat profesi atau penghasilan merupakan zakat yang dikenakan pada setiap jenis profesi maupun pekerjaan. Zakat ini meliputi pekerjaan yang dilakukan secara mandiri maupun dilakukan bersama dengan lembaga lainnya. Contoh profesinya adalah pegawai negeri atau swasta, pejabat, dokter, advokat, konsultan, dosen, seniman, makelar dan berbagai macam profesi sejenisnya.
Catatan pentingnya adalah pendapatan yang diperoleh halal dan sudah memenuhi nishab setara dengan 85 gr emas. Para ulama sudah sepakat bahwa tarif pada zakat penghasilan yang dikenakan adalah sebesar 2,5 %.
Hukum Zakat Profesi
Setiap ulama berbeda pendapat mengenai hukum zakat ini. Beberapa diantaranya menyetujui bahwa hukum dari mengeluarkan zakat profesi adalah wajib jika penghasilan halal yang diperoleh sudah mencapai nisab yaitu setara dengan 85 gr emas. Besar zakat profesi yang harus dikeluarkan yaitu 2,5 %. Bisa dibayarkan pada setiap bulan maupun pada setiap akhir tahun.
Sebaiknya zakat yang dikeluarkan dari penghasilan kotor sebelum dilakukan pengurangan terhadap kebutuhan lainnya. Hal tersebut lebih utama karena dikhawatirkan terdapat harta yang wajib zakat namun tidak dizakati. Hal ini tentunya sangat dihindari agar tidak sampai terjadi.
Namun, sebagian ulama ada juga yang berpendapat membolehkan dilakukan pengurangan terlebih dahulu terhadap biaya operasional kerja maupun biaya untuk berbagai macam kebutuhan pokok sehari-hari sebelum mengeluarkan zakat. Mengenai hal ini tergantung dari keyakinan setiap individu ingin mengikuti aturan yang mana.
Cara Menghitung Zakat Profesi
Menghitung zakat profesi ada caranya. Salah satu caranya dijelaskan di dalam buku fiqih tentang zakat karya seorang tokoh yang bernama DR Yusuf Qaradlawi. Jika diklasifikasikan terdapat tiga jenis wacana dalam pembahasan tersebut yang perlu dipahami, diantaranya:
- Pengeluaran bruto yaitu zakat dikeluarkan dari penghasilan kotor. Jadi, zakat profesi yang sudah mencapai nisab sebesar 85 gr emas dalam kurun waktu satu tahun, bisa dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 % secara langsung ketika memperoleh penghasilan sebelum dikurangi dengan biaya apapun.
Jika memperoleh gaji ataupun penghasilan lainnya mencapai Rp. 2.000.000 dalam kurun waktu, maka tinggal dikalikan 12 bulan menghasilkan Rp. 24.000.000. Anda bisa mengeluarkan zakat setiap bulannya Rp. 50.000 atau Rp. 600.000 pada setiap akhir tahun. Angka tersebut diperoleh dari perkalian antara gaji dengan 2,5 %.
- Dipotong operasional kerja yaitu zakat dikeluarkan sesudah menerima penghasilan gaji yang telah mencapai nisab. Jadi, zakat yang dikeluarkan dipotong terlebih dahulu dengan biaya dari operasional kerja. Misalnya seorang memperoleh gaji Rp. 2.000.000 sebulan.
Dikurangi dengan biaya konsumsi maupun transport di tempat kerja sebesar Rp. 500.000. Sesudah dikurangi, berarti sisanya tinggal Rp. 1.500.000. Zakat profesi yang harusnya dikeluarkan adalah sebesar Rp. 37.500. Angka tersebut didapatkan dari hasil perkalian antara 2,5 % dengan Rp. 1.500.000.
Hal ini dianalogikan dengan jenis pembayaran zakat hasil bumi maupun sejenisnya. Jadi, biaya dikeluarkan terlebih dahulu baru kemudian zakat dikeluarkan dari hasil sisanya. Itu merupakan pendapat Imam Atho’. Zakat hasil bumi memiliki perbedaan persentase zakat antara melalui irigasi yaitu sebesar 5% dengan yang diairi dengan hujan yaitu sebesar 10%.
Baca Juga: Apa Yang Dimaksud Zakat Fitrah? Simak Penjelasannya Disini
- Pengeluaran zakat bersih yaitu zakat dari harta yang sesudah dikurangi dengan berbagai macam kebutuhan pokok dalam kehidupan sehari-hari masih mencapai nisab. Mulai dari jenis kebutuhan hutang, pangan, papan maupun kebutuhan pokok jenis lainnya untuk diri sendiri maupun orang lain yang menjadi tanggungannya.
Jika penghasilan yang diperoleh sesudah dikurangi kebutuhan pokok masih mencapai nisab, maka diwajibkan untuk membayar zakat. Namun, jika tidak mencapai nisab berarti tidak wajib membayar zakat.
Contoh Menghitung Zakat Profesi
Penghitungan zakat profesi memang beragam. Ada banyak sekali contoh pengitungannya. Berikut akan diuraikan mengenai salah satu contoh penghitungan zakat profesi. Abdullah merupakan seorang karyawan swasta yang tinggalnya di wilayah Surabaya. Ia memiliki seorang istri serta dua anak yang usianya masih kecil. Penghasilan yang diperoleh setiap bulannya adalah sebesar Rp. 6.000.000.
- Pendapatan gaji setiap bulan Rp. 6.000.000.
- Nisab untuk 522 kg beras @Rp 7.000 (jumlah ini relatif) Rp 3.654.000.
- Rumus zakat profesi yaitu 2,5% x besar penghasilan atau gaji setiap bulan.
- Besar zakat yang harus ditunaikan yaitu sebesar Rp. 150.000.
Zakat jenis ini juga bisa diakumulasikan atau dijumlah dalam kurun waktu satu tahun. Caranya yaitu jumlah saja pendapatan gaji beserta bonus dan lainnya, kemudian dikalikan satu tahun. Jika hasilnya mencapai nisab, maka langkah selanjutnya adalah dikalikan dengan kadar zakat sebesar 2,5 %.
Misalnya saja gaji 1 tahun sebesar Rp. 6.0000.0000 x 12 = Rp. 72.000.000. Penghitungan zakat yang wajib dikeluarkan yaitu Rp. 72.000.000 x 2,5 % = Rp. 1.800.000. Jadi, zakat profesi yang dikeluarkan pada akhir tahun adalah Rp. 1.800.000.
Itulah penjelasan mengenai zakat profesi yang sangat penting untuk diketahui. Perhatikan dengan baik besar jumlah penghasilan Anda. Jangan sampai Anda tidak mengetahui besarnya zakat yang harus dikeluarkan. Pahami juga apakah penghasilan Anda sudah mencapai nisab ataukah belum. Anda bisa memilih mau membayarkan zakat ini dalam kurun waktu satu tahun atau setiap bulannya. Hal ini tergantung dari keinginan setiap individu.