Blog Beramal Jariyah | Ulasan Lengkap Zakat, Infaq, Wakaf, dan Sedekah

Kumpulan artikel informatif dengan gaya bahasa modern yang mengulas berita islami mengenai Zakat, Infaq, Wakaf, dan Sedekah, baca hanya di Blog Beramal Jariyah

Hukum jual beli kucing
Artikel

Hukum Jual Beli Kucing Menurut Islam, Berikut Penjelasannya Agar Tidak Keliru!

Mengenai hukum jual beli kucing, ada beberapa pandangan. Karena umat muslim sendiri udah tahu banyak tahu, bahwa kucing bukan sekadar hewan peliharaan yang menggemaskan. Kucing, juga merupakan hewan yang memiliki kemuliaan tersendiri karena menjadi hewan kesayangan Rasulullah sallallahu ala muhammad sallallahu alaihi wasallam. Berdasarkan sabda rasul berikut ini, kucing juga dikatakan bukan hewan yang kotorannya najis.

hukum jual beli kucing
(Sumber foto: pexels.com/Krysten Merriman)

Dari Abu Qotadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ

“Kucing itu tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita. ” (HR. At Tirmidzi, Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Majah, Ad Darimi, Ahmad, Malik. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ul Gholil no. 173 mengatakan bahwa hadits ini shohih).

Banyak yang digemari, kucing memang akrab dan dekat dengan keseharian manusia itu sendiri. Untuk itu ada perdebatan dari segi hukum jual beli kucing. Perlu dipahami, bahwa dalam Islam hukum asal jual beli itu halal dan boleh. Namun yang perlu jadi catatan adalah ada proses jual beli yang diatur objeknya atau artinya tidak bebas untuk diperjualbelikan.

Setiap perintah maupun larangan yang Allah SWT buat memiliki hikmah dan larangannya sendiri. Terkadang kita bisa mengatahuinya, bisa jadi tidak, seperti hukum jual beli kucing ini.

Baca juga: 3 Kebiasaan Rasulullah Dalam Menyayangi Kucing Peliharaannya Muezza

Dalil mengenai hukum jual beli kucing

Dalil yang melarang jual beli kucing

Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,

أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari hasil penjualan anjing dan kucing.” (HR. Abu Daud, no. 3479 dan An-Nasa’i, no. 4672. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Kemudian hadist lain mengatakan,

Dalam Shahih Muslim dibawakan judul bab oleh Imam Nawawi,

باب تَحْرِيمِ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَحُلْوَانِ الْكَاهِنِ وَمَهْرِ الْبَغِىِّ وَالنَّهْىِ عَنْ بَيْعِ السِّنَّوْرِ.

“Bab diharamkan upah jual beli anjing, upah tukang ramal, upah pelacur, dan dilarang jual beli kucing.”

Dari Abu Az-Zubair, ia bertanya kepada Jabir tentang upah jual beli anjing dan kucing. Jabir lantas menjawab,

زَجَرَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ ذَلِكَ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari upah jual beli tersebut.” (HR. Muslim, no. 1569)

Mengenai hukum jual beli kucing ini terbagi lagi. Ada yang sama sekali tidak membolehkan, ada juga yang membolehkan dengan persyaratan manfaat tertentu. Namun, keputusan yang bisa diambil dari hal ini adalah kita harus tetap merujuk pada dalil. Jadi, pendapat yang lebih kuat mengenai hukum jual beli kucing ini adalah haram.

hukum jual beli kucing
(Sumber foto: pexels.com/Cong H)

Hukum jual beli kucing yang dilarang ini berlaku untuk semua jenis kucing, maupun kucing hutan, kucing rumahan, kucing peliharaan, maupun impor berdasarkan sejumlah hadist di atas tetap tidak diperbolehkan. Meskipun tujuannya itu hanya untuk mengganti biaya pakan selama dipelihara. Atau mungkin yang dijual merupakan kucing bersertifikat dengan sebutan adopsi, merujuk pada hadist ini tetap saja tidak diperbolehkan.

Wallahu’alam bishawab. Semoga Allah SWT mudahkan kita memperoleh rahmat dan karunia dari-Nya.

Baca juga: Memberi Makan Kucing Jalanan Mampu Menambah Rezeki? Begini Menurut Al Qur’an Hadist