Blog Beramal Jariyah | Ulasan Lengkap Zakat, Infaq, Wakaf, dan Sedekah

Kumpulan artikel informatif dengan gaya bahasa modern yang mengulas berita islami mengenai Zakat, Infaq, Wakaf, dan Sedekah, baca hanya di Blog Beramal Jariyah

Cara Membayar Fidyah
Zakat

Hukum Fidyah, Bagaimana & Kapan Waktu Mengamalkannya?

Puasa merupakan salah satu dari rukun islam yang wajib dilaksanakan khususnya pada bulan ramadhan. Bahkan jika seseorang sedang mengalami udzur pada saat kewajiban tersebut diharuskan untuk mengqadha atau menggantinya di lain waktu.

Akan tetapi berbeda halnya dengan seseorang yang berada dalam kondisi sudah tidak mampu untuk dapat melaksanakan rukun islam yang satu ini. Seseorang yang dimaksud dalam hal ini yaitu orang tua renta atau orang sakit yang tidak memiliki harapan untuk sembuh.

Dalam hal ini orang-orang dengan golongan tersebut memperoleh keringanan dari Allah yaitu mengganti kewajiban puasanya dengan cara fidyah. Lebih lanjut hal yang perlu diketahui terkait hukum fidyah dan tata cara pelaksanaannya dapat dilihat pada ulasan berikut ini.

Pengertian Dan Hukum Fidyah

Pengertian dari fidyah adalah bentuk dari menggantikan kewajiban puasa ramadan dengan cara memberi makan orang miskin. Berdasarkan hal tersebut hukum dari pelaksanaan fidyah adalah wajib sebagaimana hukum ibadah puasa ramadan.

Adapun pelaksanaan dari fidyah ini didasarkan pada firman Allah dalam surat al-baqarah ayat 184. Pada surat tersebut dijelaskan bahwa orang-orang yang berat menjalankan puasa maka wajib baginya untuk membayar fidyah yaitu memberi makan seorang miskin.

Baca Juga: Hukum Zakat Profesi & Bagaimana Cara Menghitungnya?

Takaran Dalam Membayar Fidyah

Bagi seseorang yang berhalangan puasa atau memiliki keluarga dengan kewajiban untuk membayar fidyah. Mungkin akan dibingungkan dengan bagaimana takaran dalam membayar fidyah. Terdapat perbedaan pendapat terkait takaran dalam membayar fidyah.

Pendapat pertama mengatakan bahwa memberi makan orang miskin dalam bentuk fidyah dilakukan dengan sebanyak 1 mud atau setara dengan 1,25 kg serealia. Serealia yang dimaksud dapat berupa beras, gandum dan makanan pokok lainnya . Akan tetapi terdapat juga pendapat lain yaitu boleh dibayar sesuai dengan harga nominal makan seseorang untuk satu porsi.

Takaran tersebut harus dikalikan dengan jumlah puasa yang harus diganti yaitu dalam bentuk hari. Dengan kata lain apabila seseorang meninggalkan satu hari kewajibannya dalam berpuasa. Maka orang tersebut harus wajib membayar fidyah kepada satu orang fakir miskin.

Sementara itu sebagian ulama berpendapat bahwa menurut nabi muhammad shallAllahu alaihi wasallam fidyah dibayarkan dalam bentuk berupa makanan. Dalam hal ini makanan pokok di setiap negeri memiliki perbedaan satu dengan yang lainnya.

Lebih lanjut makanan pokok baik berupa bahan mentah maupun dalam keadaan siap santap maka keduanya diperbolehkan. Karena tidak terdapat aturan khusus yang mengikat mengenai bentuk pembayaran dari fidyah.

Teknis Pelaksanaan Pembayaran Fidyah

Hal lainnya yang juga terkadang membingungkan dalam pelaksanaan pembayaran fidyah adalah terkait teknisnya. Dalam hal ini terdapat dua pendapat berbeda yaitu apakah dibayar perhari atau sekaligus sesuai dengan jumlah hutang puasa yang ditanggung.

Dapat dimisalkan yaitu terdapat seorang muslim yang meninggalkan puasa di bulan ramadhan selama satu bulan penuh dikarenakan tidak kuat untuk melaksanakan serta menggantinya. Maka berdasarkan permisalan tersebut bayaran fidyah dilakukan dengan memberikan 30 porsi makanan kepada 30 orang miskin.

Namun juga terdapat teknis pelaksanaan lain yang berbeda. Dimana pembayaran fidyah tersebut dapat dilakukan dengan hanya diberikan kepada 1 orang miskin saja namun selama 30 hari berturut-turut. Akan tetapi dari kedua teknis pelaksanaan tersebut sebagian ulama melarang untuk ketentuan memberikan seluruh hutang fidyah kepada 1 orang miskin saja.

Sementara itu imam nawawi rahimahullah menerangkan dalam kitab al majmu’ bahwa pendapat tersebut diperbolehkan. Terdapat juga yang memperbolehkan ketentuan dalam mengeluarkan fidyah pada 1 orang miskin sekaligus yaitu dikemukakan oleh al mawardi. Lebih lanjut untuk teknis pelaksanaan dari pembayaran fidyah tersebut dikembalikan kepada keleluasaan masing-masing individu setiap muslim.

Dengan demikian apabila seseorang lebih nyaman untuk memberikan fidyah setiap hari maka dapat melaksanakannya. Namun jika lebih nyaman untuk memberikan sekaligus pada hutang puasa selama 1 bulan atau untuk jumlah utang puasa tertentu. Maka juga diperbolehkan membayarnya dalam satu waktu.

Hal terpenting untuk diperhatikan adalah pastikan bahwa jumlah takaran tidak kurang dari yang telah ditetapkan. Selain itu juga perhatikan terkait seseorang yang berhak menerima fidyah yaitu hanya diberikan kepada fakir miskin layaknya zakat fitrah.

Waktu pembayaran fidyah

Hal lain yang perlu diketahui terkait pelaksanaan fidyah adalah waktu pembayarannya. Dalam hal ini pembayaran fidyah dapat dilakukan pada hari itu juga yaitu ketika tidak melaksanakan puasa. Waktu pembayaran fidyah tersebut dapat dilakukan secara terus menerus hingga hari terakhir bulan puasa ramadan.

Waktu pelaksanaan dari pembayaran fidyah tersebut dicontohkan oleh salah satu sahabat rasulullah. Sahabat tersebut adalah anas bin malik ketika beliau sudah sangat tua. Terdapat ketentuan lain yang tidak boleh dilakukan terkait waktu pembayaran fidyah.

Hal yang tidak diperbolehkan tersebut adalah pembayaran fidyah dilakukan sebelum datangnya bulan ramadan. Sebagai contoh yaitu terdapat seseorang yang mengalami sakit parah dan tidak dapat diharapkan lagi akan kesembuhannya. Hingga pada bulan syakban datang kemudian orang tersebut sudah berniat terlebih dahulu untuk membayar fidyah. Sebagai bentuk membayar hutang pada bulan ramadan ke depannya.

Pelaksanaan fidyah yang seperti itu tidak diperbolehkan dan diwajibkan untuk menunggu hingga benar-benar memasuki bulan ramadan. Setelah itu barulah orang tersebut dapat melaksanakan kewajibannya yaitu membayar fidyah sebagai bentuk ganti dari pelaksanaan wajib puasa ramadhan.

Itulah beberapa hal yang perlu diketahui terkait pelaksanaan fidyah mulai dari hukum hingga waktu pembayarannya. Melalui ulasan di atas maka dapat diketahui cara melakukan pergantian kewajiban puasa ramadan yang harus dilaksanakan sebagai umat islam taat beragama.