Badan Amil Zakat Nasional

PROFIL BAZNAS

Tentang BAZNAS

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Dengan demikian, BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas.

Visi, Misi dan Nilai BAZNAS

Menjadi pengelola zakat terbaik dan terpercaya di dunia.

Visi BAZNAS

Misi BAZNAS

1. Mengkoordinasikan BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, dan LAZ dalam mencapai target-target nasional.
2. Mengoptimalkan secara terukur pengumpulan zakat nasional.
3. Mengoptimalkan pendistribusian dan pendayagunaan zakat untuk pengentasan kemiskinan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan pemoderasian kesenjangan sosial.
4. Menerapkan sistem manajemen keuangan yang transparan dan akuntabel berbasis teknologi informasi dan komunikasi terkini.
5. Menerapkan sistem pelayanan prima kepada seluruh pemangku kepentingan zakat nasional.
6. Menggerakkan dakwah Islam untuk kebangkitan zakat nasional melalui sinergi ummat.
7. Terlibat aktif dan memimpin gerakan zakat dunia.
8. Mengarusutamakan zakat sebagai instrumen pembangunan menuju masyarakat yang adil dan makmur, baldatun thayyibatun wa rabbun ghafuur.
9. Mengembangkan kompetensi amil zakat yang unggul dan menjadi rujukan dunia.

Nilai BAZNAS

Nilai-nilai BAZNAS mencakup semua nilai luhur dan unggul Islami, di antaranya:

1. Visioner
2. Optimis
3. Jujur
4. Sabar
5. Amanah
6. Keteladanan
7. Profesional
8. Perbaikan Berkelanjutan
9. Entreprenurial
10. Transformasional.
 

Kebijakan Mutu BAZNAS

1. Meningkatkan kesadaran berzakat sesuai syariah dan peraturan perundangan untuk meningkatkan kesejahteraan mustahik.
2. Memberikan layanan terbaik bagi muzaki dan mustahik.
3. Membuat program pendayagunaan zakat sesuai dengan syariah secara terencana, terukur dan berkesinambungan dalam peningkatan kesejahteraan mustahik.
4. Membina, mengembangkan dan mengkoordinasikan BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota dan LAZ.
5. Mengembangkan sistem teknologi informasi yang handal untuk menyajikan data penerimaan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat secara nasional.
6. Mengembangkan manajemen yang profesional, transparan dan akuntabel yang sesuai untuk lembaga keuangan syariah.
7. Membina dan mengembangkan amil yang amanah, berintegritas dan kompeten yang mampu menumbuhkan budaya kerja Islami.
8. Mengembangkan model-model terbaik pengelolaan zakat yang dapat dijadikan acuan dunia.

Tujuan Mutu BAZNAS

1. Mengoptimalkan penghimpunan ZIS dari kementerian, lembaga, instansi pemerintah, BUMN, BUMD, perusahaan swasta dan masyarakat sesuai peraturan perundangan.
2. Mengoptimalkan program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS dengan melibatkan BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, LAZ dan berbagai institusi terkait untuk meningkatkan kesejahteraan mustahik.
3. Menguatkan kapasitas, kapabilitas dan tatakelolal BAZNAS dan LAZ.
4. Menguatkan kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan Islam dan pihak-pihak lain yang relevan untuk mengoptimalkan sosialisasi dan edukasi ZIS serta dakwah.
5. Membangun sistem manajemen BAZNAS yang kuat melalui penerapan standar operasional baku dan implementasi sistem online berbasis teknologi informasi dan komunikasi pada semua aspek kerja.
6. Membangun sistem manajemen keuangan yang transparan dan akuntabel sesuai dengan syariah dan PSAK 109.
7. Menyiapkan sistem dan infrastruktur BAZNAS dan LAZ sebagai lembaga keuangan syariah di bawah pengawasan OJK.
8. Mengembangkan sistem manajemen sumber daya insani yang adil, transparan dan memberdayakan.
Sebaran BAZNAS

BAZNAS menjalankan empat fungsi, yaitu:
1. Perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
2. Pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat;
3. Pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; dan
4. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.

Untuk terlaksananya tugas dan fungsi tersebut, maka BAZNAS memiliki kewenangan:
1. Menghimpun, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat.
2. Memberikan rekomendasi dalam pembentukan BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ.
3. Meminta laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dan sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS Provinsi dan LAZ.

Selama menjalankan amanah sebagai badan zakat nasional, BAZNAS telah meraih pencapaian sebagai berikut:
1. BAZNAS menjadi rujukan untuk pengembangan pengelolaan zakat di daerah terutama bagi BAZNAS Provinsi maupun BAZNAS Kabupaten/Kota
2. BAZNAS menjadi mitra kerja Komisi VIII DPR-RI.
3. BAZNAS tercantum sebagai Badan Lainnya selain Kementerian/Lembaga yang menggunakan dana APBN dalam jalur pertanggungjawaban yang terkonsolidasi dalam Laporan Kementerian/Lembaga pada kementerian Keuangan RI.