Syarat & Ketentuan

Syarat & ketentuan yang ditetapkan di bawah ini mengatur tata cara dan batasan terkait penggunaan fitur donasi yang diselenggarakan oleh PT. Setiap Hari Dipakai di dalam situs beramaljariyah.org.

Pengguna disarankan membaca dengan seksama karena dapat berdampak kepada hak dan kewajiban Pengguna di bawah hukum.

Dengan mendaftar dan/atau menggunakan situs beramaljariyah.org, maka pengguna dianggap telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui semua isi dalam Syarat & ketentuan. Syarat & ketentuan ini merupakan bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam sebuah perjanjian yang sah antara Pengguna dengan Beramal Jariyah. Jika pengguna tidak menyetujui salah satu, sebagian, atau seluruh isi Syarat & ketentuan, maka pengguna tidak diperkenankan menggunakan layanan di beramaljariyah.org.

Daftar Isi

Definisi-definisi

  1. PT. Setiap Hari Dipakai adalah suatu perseroan terbatas yang menjalankan kegiatan portal beramaljariyah.org, yakni situs penggalangan dana online dengan fitur utama adalah Zakat, Infak & Shodaqoh, dan Wakaf (ZISWAF) dan selanjutnya disebut Beramal Jariyah.
  2. Situs Beramal Jariyah adalah beramaljariyah.org.
  3. Evermos (Every Day Need for Every Moslem) adalah Nama Aplikasi dari usaha PT. Setiap Hari Dipakai yang menjual perlengkapan kebutuhan muslim. Evermos juga sebagai support system Beramal Jariyah dalam pengembangan situs beramaljariyah.org dan dalam system penerimaan dana donasi.
  4. Syarat & ketentuan adalah perjanjian antara Pengguna dan Beramal Jariyah yang berisikan seperangkat peraturan yang mengatur hak, kewajiban, tanggung jawab pengguna dan Beramal Jariyah, serta tata cara penggunaan sistem layanan Beramal Jariyah.
  5. Pengguna adalah pihak yang menggunakan layanan Beramal Jariyah baik sebagai donatur dan atau sebagai penyelenggara baik perorangan maupun badan hukum, yang berkunjung ke situs termasuk menggunakan layanan fitur-fitur yang ada di dalamnya.
  6. Donatur adalah Pengguna yang melakukan donasi di Beramal Jariyah untuk program-program yang disediakan di Beramal Jariyah. Donatur selanjutnya disapa dengan sebutan #SahabatAmal.
  7. Penyelenggara adalah pihak yang memiliki program untuk digalangkan dananya di situs Beramal Jariyah dan telah melakukan kerjasama secara resmi.
  8. Kencleng Online adalah fitur di Beramal Jariyah sebagai fasilitas untuk pengguna dengan tujuan untuk memudahkan #SahabatAmal dalam melakukan sedekah untuk berbagi dengan sesama. Dana yang terhimpun dalam Kencleng Online tidak terikat dengan program terentu dan Beramal Jariyah berhak mengalokasikannya untuk program apapun yang ada di situs Beramal Jariyah.
  9. Fitur Zakat adalah fitur penggalangan dana zakat yang diselenggarakan oleh Beramal Jariyah dan dikerjasamakan dengan Lembaga Amil Zakat baik nasional maupun lokal dan regional.
  10. Fitur Infak adalah fitur tempat penggalangan dana dengan kategori donasinya adalah sedekah yang pos penyaluran dananya tidak terikat oleh hukum yang baku dalam syariat Islam.
  11. Fitur Wakaf adalah fitur penggalangan dana khusus program wakaf yang pengelolaan dananya diatur dalam ketentuan baku berdasarkan hukum Islam dan negara.
  12. Program adalah sebuah kegiatan atau proses atau kondisi dari sebuah keadaan seseorang maupun benda yang memerlukan pendanaan dalam penyelesaian permasalahannya.
  13. Deskripsi adalah penjelasan terkait program yang digalangkan dananya di Beramal Jariyah
  14. Update adalah kondisi terkini dari objek program yang digalangkan dananya sekaligus sebagai laporan pertanggung jawaban Beramal Jariyah kepada #SahabatAmal.
  15. Dana Donasi adalah keseluruhan dana yang diberikan oleh donatur untuk membantu pendanaan dari program galang dana yang diselenggarakan oleh Beramal Jariyah.
  16. Dana Program adalah dana kumpulan dari dana donasi yang diberikan oleh #SahabatAmal setelah dikurangi biaya-biaya yang disepakati oleh penyelenggara dan pihak Beramal Jariyah dalam sebuah perjanjian resmi.
  17. Infak Pengembangan Teknologi adalah dana yang dimintakan oleh Beramal Jariyah kepada Penyelenggara yang akan menjadi hak Beramal Jariyah dan diperuntukkan untuk operasional Beramal Jariyah. Besaran Infak Pengembangan Teknologi adalah antara 2-5%.
  18. Dana Marketing adalah dana yang dikeluarkan oleh Beramal Jariyah dalam proses menggalang dana. Dana marketing akan ditutup/diganti oleh hasil donasi di kategori infak, dengan pengembalian maksimum 30%.
  19. Muzaki adalah istilah untuk pengguna fitur zakat di situs Beramal Jariyah dan termasuk yang sudah wajib membayar zakat berdasarkan hasil perhitungan di kalkulator zakat.
  20. Nisab Zakat adalah ukuran nilai minimum bagi seseorang sehingga jika penghasilan/pendapatnnya mencapai angka tersebut, maka yang bersangkutan berkewajiban membayar zakat menurut hukum Islam. Nisab Zakat di Beramal Jariyah didasarkan pada nisab zakat yang ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Besaran nilai zakat yang dibayarkan adalah 2,5% dari nilai harta yang dimasukkan ke dalam perhitungan kalkulator zakat.
  21. Kalkulator Zakat adalah alat hitung zakat maal yang disediakan oleh Beramal Jariyah di fitur zakat untuk memudahkan para muzaki dalam menentukan nilai zakat yang akan dikeluarkannya.
  22. Zakat Profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil usaha muzaki baik sebagai professional, karyawan atau profesi lainnya.
  23. Zakat Maal adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh muzaki berdasarkan penghasilan dari beberapa jenis usaha atau kegiatan lainnya seperti perdagangan, pertanian, tabungan, dan lainnya.
  24. Lembaga Amil Zakat adalah Lembaga yang berhak menghimpun zakat dan telah disahkan secara hukum di Indonesia.
  25. Wakif adalah pengguna yang melakukan donasi untuk program wakaf di Beramal Jariyah.
  26. Administrasi Bank adalah biaya yang dibayarkan oleh Beramal Jariyah kepada pihak penyelenggara perbankan melalui payment gateway yang dalam proses penggalangan dana dibebankan kepada para donatur.
  27. Rekening bank resmi Beramal Jariyah adalah rekening yang disepakati oleh Beramal Jariyah dan para pengguna untuk proses pembayaran donasi di Situs Beramal Jariyah. Rekening resmi dapat ditemukan di halaman kampanye setelah #SahabatAmal melakukan pengisian data dan memilih metode pembayaran (tujuan transfer dana donasi).
  28. Rekening bank Beramal Jariyah resmi adalah atas nama PT. Setiap Hari Dipakai / EVERMOS, yang merupakan perusahaan partner resmi Beramal Jariyah untuk mensupport sistem admisnistrasi dan keuangan.

Ketentuan Berzakat dan Pengelolaan Dana Zakat

  1. Sumber dana yang akan dizakatkan adalah dana yang halal dari hasil bekerja, usaha, hibah, dan segala transaksi atau proses halal lainnya dan bukan merukapan dana dari hasil pencurian, kecurangan, judi, korupsi, dan tidak pencucian uang, atau transaksi dan proses lainnya yang dinyatakan haram secara hukum agama
  2. Muzaki harus mengisi form dalam kalkulator zakat yang disediakan dalam fitur Zakat di Beramal Jariyah.
  3. Jika hasil perhitungan kalkulator menyatakan bahwa muzaki adalah wajib zakat, maka muzaki memilih salah satu Lembaga Lmil Zakat yang sudah disediakan.
  4. Muzaki kemudian memilih metode pembayaran dan bank tujuan transfer.
  5. Muzaki harus melakukan transfer dana zakat sesuai jumlah yang dihasilkan oleh perhitungan kalkulator zakat.
  6. Jumlah yang ditransferkan adalah senilai 2,5% dari nilai harta yang diinput ke dalam sistem/kalkulator di awal.
  7. Jika hasil perhitungan kalkulator menyatakan pengguna belum wajib zakat, maka akan diarahkan oleh system untuk melakukan infak bebas di kencleng online.
  8. Dana Zakat yang terhimpun akan diberikan kepada Lembaga Amil Zakat yang telah bekerjasama sesuai dengan perolehannya di situs Beramal Jariyah.
  9. Dana Zakat yang diberikan kepada penyelenggara adalah dana yang sudah dikurangi oleh Beramal Jariyah yakni biaya adminstrasi bank dan sejumlah persen hak amil yang disepakati antara Beramal Jariyah dengan pihak peyelenggara.
  10. Dana yang sudah diberikan kepada pihak penyelenggara sepenuhnya adalah tanggung jawab penyelenggara dalam hal penyaluran dan pelaporannya.
  11. Para penyelenggara akan memberikan laporan kepada Beramal Jariyah dari dana zakat yang telah disalurkan, dan laporan tersebut akan disampaikan kepada muzaki melalui situs Beramal Jariyah.
  12. Muzaki berhak meminta bukti pembayaran zakat resmi yang bisa digunakan untuk pengurang pajak penghasilan tahunan. Bukti pembayaran yang akan diberikan adalah yang dikeluarkan oleh Lembaga Amil Zakat yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Ketentuan Berdonasi Program Infak

  1. Sumber dana yang akan diinfakkan adalah dana yang halal dari hasil bekerja, usaha, hibah, tabungan, dan segala transaksi atau proses halal lainnya dan bukan merukapan dana dari hasil pencurian, kecurangan, judi, korupsi, dan tidak pencucian uang, atau transaksi dan proses lainnya yang dinyatakan haram secara hukum agama.
  2. #SahabatAmal yang akan melakukan donasi di program infak diharuskan mengisi form-form yang disediakan oleh Beramal Jariyah pada setiap halaman yang disediakan.
  3. Setiap form isian yang disediakan dimaksudkan untuk memudahkan pengelola Beramal Jariyah dalam memisahkan dana program yang satu dengan yang lainnya sehingga tidak terjadi pencampuran.
  4. Dengan mengisi form yang disediakan, maka #SahabatAmal setuju bahwa Beramal Jariyah akan memberikan informasi berkelanjutan terkait laporan program, penawaran program yang baru, dan ajakan untuk melakukan donasi.
  5. Setelah mengisi form, #SahabatAmal harus memilih rekening tujuan transfer donasi yang disediakan.
  6. #SahabatAmal harus melakukan transfer dana sejumlah nilai sesuai dengan yang diinputkan ke dalam kolom nominal di awal.
  7. Jika terdapat kode unik, maka #SahabatAmal harus menyertakan kode unik tersebut ketika melakukan transfer donasi.
  8. Dalam hal #SahabatAmal diminta kode unik, namun #SahabatAmal tidak menyertakan kode unik ketika melakukan transfer donasi, maka #SahabatAmal wajib memberikan informasi peruntukan program donasinya. Karena tanpa kode unik, donasi tersebut tidak bisa terdeteksi peruntukkan programnya.
  9. Jika #SahabatAmal tidak melakukan konfirmasi program donasi terhadap dana tidak terdeteksi diperuntukkan programnya, maka pihak Beramal Jariyah berhak menglokasikan ke program lain.
  10. Jika #SahabatAmal melakukan donasi dengan mentransfer sejumlah dana secara manual tanpa terlebih dahulu mengisi form isian di situs Beramal Jariyah, dan tidak menginformasikan tujuan program yang akan dibantunya, maka pihak Beramal Jariyah berhak mengalokasikan dana yang didonasikan tersebut kepada program lain yang sama dalam fitur infak.

Pengelolaan Dana Program Infak

  1. Dana Donasi adalah dana yang didonasikan oleh #SahabatAmal untuk membantu program yang membutuhkan pendanaan yang ada di situs Beramal Jariyah.
  2. Dana donasi akan disalurkan kepada pihak penyelenggara baik perorangan maupun lembaga berbadan hukum dalam bentuk dana program siap salur.
  3. Dana Program Siap Salur diberikan kepada pihak penyelenggara setelah dana donasi dikurangi biaya-biaya yang disepakati dalam perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh penyelenggara dan Beramal Jariyah di atas materai.
  4. Biaya-biaya yang dikurangkan kepada dana donasi adalah biaya-biaya sebagai berikut: Infak Pengembangan Teknologi (2-5%), Biaya Administrasi Bank sesuai pilihan bank tujuan transfernya di payment gateway, dan biaya iklan dengan besaran 0% hingga maksimum 30% dari perolehan donasi.
  5. Dana siap salur akan dikirimkan oleh Beramal Jariyah kepada para penyelenggara program secara terjadwal sesuai yang disepakati dalam perjanjian kerjasama.
  6. Dalam kondisi tertentu yang dianggap darurat, penyelenggara berhak mengajukan pencairan dana di luar waktu yang sudah disepakati dalam perjanjian.
  7. Dana yang sudah dikirimkan kepada penyelenggara (penggalang dana) adalah sepenuhnya manjadi tanggung jawab penyelenggara dalam hal penyaluran dan pelaporannya.
  8. Pihak penyelenggara wajib memberikan laporan kepada Beramal Jariyah sesuai dengan standard laporan yang ditentukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada #SahabatAmal (donatur).
  9. #SahabatAmal berhak mengetahui kondisi objek yang digalangkan dananya dengan menghubungi Beramal Jariyah atau mengikuti perkembangan di menu Laporan di setiap kampanye Beramal Jariyah.

Ketentuan Berdonasi Program Wakaf

  1. Dana Wakaf adalah dana yang secara ketentuan hukum Islam tidak boleh berkurang nilainya. Artinya, nilai wakaf yang dibayarkan oleh wakif harus sama dengan nilai yang dikirimkan kepada penyelenggara. Untuk itu, khusus untuk penggalangan dana wakaf, Beramal Jariyah dalam hal menentukan infak pengembangan teknologinya adalah dengan menambahkan infak kepada pokok wakaf yang ditentukan oleh wakif dalam form nominal wakaf. Begitupun dengan biaya admisnistrasi bank, juga ditambahkan kepada pokok dana wakaf tersebut.
  2. Sumber dana yang akan diwakafkan adalah dana yang halal dari hasil bekerja, usaha, hibah, tabungan, dan segala transaksi atau proses halal lainnya dan bukan merukapan dana dari hasil pencurian, kecurangan, judi, korupsi, dan tidak pencucian uang, atau transaksi dan proses lainnya yang dinyatakan haram secara hukum agama
  3. #SahabatAmal yang akan melakukan donasi di program wakaf diharuskan mengisi form yang disediakan oleh Beramal Jariyah pada setiap halaman yang disediakan.
  4. Setiap form isian yang disediakan dimaksudkan untuk memudahkan pengelola Beramal Jariyah dalam pendataan #SahabatAmal untuk diberikan informasi update program yang telah dibantunya.
  5. Dengan mengisi form yang disediakan, maka #SahabatAmal setuju bahwa Beramal Jariyah akan memberikan informasi berkelanjutan terkait laporan program, penawaran program yang baru, dan ajakan untuk melakukan donasi.
  6. #SahabatAmal harus memilih rekening tujuan transfer donasi yang disediakan.
  7. #SahabatAmal harus melakukan transfer dana sejumlah nilai sesuai dengan yang diinputkan ke dalam form nominal.
  8. Jika terdapat kode unik, maka #SahabatAmal harus menyertakan kode unik tersebut ketika melakukan transfer donasi.
  9. Dalam kasus #SahabatAmal diminta kode unik, dan jika #SahabatAmal tidak menyertakan kode unik ketika melakukan transfer donasi, maka ada kemungkinan donasi yang masuk tidak terdeteksi program peruntukkannya.
  10. Dalam kasus dana donasi tidak terdeteksi diperuntukkan programnya, maka pihak Beramal Jariyah berhak menglokasikan ke program lain baik dalam kategori wakaf maupun infak.
  11. Dalam kasus #SahabatAmal melakukan transfer manual tanpa terlebih dahulu mengisi form isian di situs Beramal Jariyah, dan tidak menginformasikan tujuan program wakaf yang akan dibantunya, maka pihak Beramal Jariyah berhak mengalokasikan dana yang didonasikan tersebut kepada program lain baik program di dalam fitur wakaf maupun di dalam fitur infak.

Pengelolaan Dana Program Wakaf

  1. Dana Donasi Wakaf yang di dalamnya terdiri dari dana pokok wakaf, infak pengembangan teknologi, dan biaya administrasi bank, adalah dana yang diberikan oleh #SahabatAmal untuk membantu program yang membutuhkan pendanaan di dalam situs Beramal Jariyah, dengan akad sebagai dana wakaf untuk program tertentu sesuai dengan pilihan.
  2. Dana wakaf secara keleluruhan akan disalurkan kepada pihak penyelenggara dalam bentuk dana pokok wakaf, yaitu setelah dipisahkan antara dana pokok wakaf, dana infak pengembangan teknologi dan biaya administrasi bank.
  3. Dana pokok wakaf akan dikirimkan oleh Beramal Jariyah kepada para penyelenggara (penggalang dana) program secara terjadwal sesuai yang disepakati dalam perjanjian kerjasama.
  4. Dalam kondisi tertentu, penyelenggara berhak mengajukan pencairan dana di luar waktu sudah disepakati dalam perjanjian.
  5. Dana yang sudah dikirimkan kepada penyelenggara adalah sepenuhnya manjadi tanggung jawab penyelenggara dalam hal penyaluran dan pelaporannya.
  6. Pihak penyelenggara wajib memberikan laporan kepada Beramal Jariyah sesuai dengan standard laporan yang ditentukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada #SahabatAmal.
  7. #SahabatAmal berhak mengetahui kondisi objek yang digalangkan dananya dengan menghubungi kontak Beramal Jariyah atau mengikuti perkembangan di menu Laporan di setiap kampanye wakaf Beramal Jariyah.

Penggalang Dana

  1. Penggalang dana adalah lembaga yang bekerjasama sama dengan Beramal Jariyah dalam hal penggalangan dana untuk program yang digulirkan oleh lembaga tersebut.
  2. Penggalang dana bisa juga sebagai kepengurusan terbatas dalam suatu lembaga atau kegiatan keagamaan yang sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
  3. Jika ada satu atau sebagian ketentuan yang tidak disetujui oleh panggalang dana, maka Beramal Jariyah tidak akan memproses penggalangan.
  4. Jika penggalang dana adalah perorangan, maka akan dihimbau untuk mencari sebuah badan atau lembaga sosial untuk menjadi payung yang akan bekerja sama dengan Beramal Jariyah dalam menggalangkan dana untuk kebutuhannya.
  5. Penggalangan dana yang bisa dilakukan di Beramal Jariyah meliputi untuk kebutuhan kesehatan yang tidak dicover oleh BPJS, segala kebutuhan dan hutang yang dikeluarkan untuk melakukan pengobatan dari kasus/penyakit yang dideritanya, pembagunan sarana-sarana ibadah ummat muslim, dan sarana umum yang dibutuhkan sebagai hajat hidup orang banyak, dan program dan atau kegiatan keagamaan dan sosial secara umum yang tidak bertentangan dan aturan norma yang berlaku di masyarakat dan hukum negara.

Syarat Penggalangan Dana

  1. Penggalangan dana diniatkan untuk kebaikan dalam menebar manfaat dan mengharap ridho Allah SWT.
  2. Lembaga yang mengajukan kerjasama adalah lembaga resmi sudah memiliki akta pendirian, SK Kemenkumham, dan Izin-izin terkait kegiatan yang dilakukannya.
  3. Lembaga penggalang dana bersedia melakukan kontrak kerjasama dengan Beramal Jariyah
  4. Kerjasama dengan Beramal Jariyah ditandai dengan adanya penandatanganan MoU oleh kedua belah pihak atau penggalang dana memberikan surat penujukkan kepada Beramal Jariyah sebagai mitra penggalang dana resminya.
  5. Segala hal detail terkait alur, teknis, biaya, dan lainnya terkait penggalangan dana, tertuang dan diatur dalam MoU yang akan diserahkan jika sudah ada komunikasi di awal.

Kencleng Online

Definisi (Kencleng: Kotak Infaq Keliling atau yang disimpan di tempat umum)

Kencleng online adalah fitur di Beramal Jariyah yang memudahkan #SahabatAmal dalam melakukan ibadah infaq dan berbagi dengan sesama, dengan tidak adanya keterikatan untuk program tertentu.

Tata Cara Berdonasi di Kencleng Online

  1. Sumber dana infaq harus berasal dari dana yang halal dari hasil bekerja, usaha, hibah, dan segala transaksi atau proses halal lainnya dan bukan merukapan dana dari hasil pencurian, kecurangan, judi, korupsi, dan tidak pencucian uang, atau transaksi dan proses lainnya yang dinyatakan haram secara hukum agama.
  2. #SahabatAmal yang akan melakukan infak di Kencleng Online diharuskan mengisi form-form yang disediakan oleh Beramal Jariyah pada setiap halaman yang disediakan.
  3. Setiap form isian yang disediakan dimaksudkan untuk memudahkan pengelola Beramal Jariyah dalam memisahkan dana program yang satu dengan yang lainnya sehingga tidak terjadi pencampuran.
  4. Dengan mengisi form yang disediakan, maka #SahabatAmal setuju bahwa Beramal Jariyah akan memberikan informasi berkelanjutan terkait laporan program, penawaran program yang baru, dan ajakan untuk melakukan donasi.
  5. Setelah mengisi form, #SahabatAmal harus memilih rekening tujuan transfer yang disediakan.
  6. #SahabatAmal harus melakukan transfer dana sejumlah nilai sesuai dengan yang diinputkan ke dalam kolom nominal di awal.
  7. Jika terdapat kode unik, maka #SahabatAmal harus menyertakan kode unik tersebut ketika melakukan transfer donasi.
  8. Dalam hal #SahabatAmal diminta kode unikJika #SahabatAmal melakukan donasi dengan mentransfer sejumlah dana secara manual tanpa terlebih dahulu mengisi form isian di situs Beramal Jariyah, dan tidak menginformasikan tujuan program yang akan dibantunya, maka pihak Beramal Jariyah berhak mengalokasikan dana yang didonasikan tersebut kepada program lain yang sama dalam fitur infak., namun #SahabalAmal tidak menyertakan kode unik ketika melakukan transfer donasi, maka #SahabatAmal wajib memberikan informasi peruntukan program donasinya. Karena tanpa kode unik, donasi tersebut tidak bisa terdeteksi peruntukkan programnya.
  9. Jika #SahabatAmal tidak melakukan konfirmasi program donasi terhadap dana tidak terdeteksi diperuntukkan programnya, maka pihak Beramal Jariyah berhak menglokasikan ke program lain.
  10. Jika #SahabatAmal melakukan donasi dengan mentransfer sejumlah dana secara manual tanpa terlebih dahulu mengisi form isian di situs Beramal Jariyah, dan tidak menginformasikan tujuan program yang akan dibantunya, maka pihak Beramal Jariyah berhak mengalokasikan dana yang didonasikan tersebut kepada program lain yang sama dalam fitur infak.

Pengelolaan Dana Kencleng Online

  1. Dana yang terhimpun melalui Kencleng Online adalah dana yang tidak terikat oleh program khusus yang ada di Beramal Jariyah.
  2. Sebagian Dana yang terhimpun di Kencleng Online akan digunakan untuk biaya opearsional dan marketing Beramal Jariyah.
  3. Sebagian dana yang terhimpun di Kencleng Online akan dialokasikan untuk membantu program-program yang ada di Beramal Jariyah.
  4. Laporan penggunaan dana Kencleng Online sesuai dengan laporan pengalokasian dana tersebut. Jika dialokasikan untuk program, maka laporan akan dilakukan di dalam fitur Laporan di setiap program/kampanye di Beramal Jariyah.