Zakat Fitrah dan Zakat Mal Evermos, Raih Berkah Langsung dari Gajimu!

“Dan laksanakanlah salat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah: 110)

Zakat merupakan salah satu rukun Islam. Namun, mungkin masih banyak dari sauadara muslim kita yang belum sepenuhnya paham mengenai apa saja jenis-jenis zakat itu? Bagaimana perhitungan dan cara pembayarannya?

Zakat Fitrah dan Zakat Mal Beramal Jariyah
(sumber foto: Penyaluran SBJ)

(sumber foto: Penyaluran SBJ)

Dikutip dari baznas.go.id, zakat berasal dari bentuk kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).

Beramal Jariyan di sini akan membantu #WargaEvermos mempermudah proses menunaikan zakat. Sebelumnya, kita pahami dahulu kalau ada dua jenis zakat. Yakni Zakat Fitrah dan Zakat Mal.

Zakat Fitrah

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi was sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kat-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat (id) maka zakatnya diterima dan barangsiapa menunaikannya setelah sholat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud no 1609, Ibnu Majah no 1827).

Pengertian Zakat Fitrah adalah kewajiban zakat yang harus dikeluarkan bagi oleh seorang laki-laki maupun perempuan muslim, selama bulan ramadan hingga menjelang sholat idul fitri.

Zakat Mal/Harta

Adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang secara zat atau substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Zakat Mal terdiri dari:

  1. Emas, perak, logam mulia
  2. Uang dan surat berharga
  3. Perniagaan
  4. Pertaniaan, Perkebunan, dan Kehutanan
  5. Peternakan dan Perikanan
  6. Pertambangan
  7. Perindustrian
  8. Pendapatan dan jasa
  9. Rikaz/harta temuan

Fungsi Zakat Mal adalah untuk mensucikan harta. Adapun syarat harta yang wajib tunaikan zakat maal antara lain:

Milik Penuh

  • Halal
  • Cukup Nisab
  • Haul
Zakat Fitrah dan Mal Evermos
(Sumber Foto: Pemyaluran SBJ)

Perhitungan Zakat Fitrah

Adapun perhitungan terkait besaran yang harus dibayarkan dari zakat fitrah adalah memenuhi kriteria merdeka (bukan budak atau hamba sahaya). Memiliki kelebihan makan pada malam hari raya hingga siang hari di hari raya. Juga menemui hari-hari bulan puasa dan syawal.

Maksudnya dalam kasus ini jadi ketika seseorang meninggal dunia ketika terbenamnya matahari pada hari terakhir ramadan (29 atau 30 ramadan) ia terhitung harus memabayar zakat fitrah. Sama halnya ketika ada seorang anak lahir sebelum terbenamnya matahari di akhir ramadan, maka zakat fitrah baginya masih harus dibayarkan.

Lalu siapa saja yang seorang kepala keluarga bayarkan zakat fitrahnya?

Menurut Ihya Ulumudin, Al-Ghazali menyebutkan yang suami wajib bayarkan zakat fitrahnya meliputi istrinya, anak-anaknya, budaknya, atau bisa juga disebut sebagai setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.

“Lunasilah zakat fithrah itu, dari orang-orang yang naf[1]kah hidupnya menjadi tanggunganmu,” sabda Nabi Muhammad SAW.

Yang harus dibayarkan dalam zakat fitrah adalah makanan pokok sebanyak satu sha’ atau diperkirakan setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter untuk setiap jiwa. Syekh Yusuf Qardawi menjelaskan bahwa satu sha’ dapat digantikan dengan uang yang setara dengan harga makanan pokok.Mengingat harga makanan pokok dalam setiap daerah berbeda-beda, maka umat Islam dapat merujuk pada besaran zakat fitrah yang ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tiap provinsi atau kabupaten.

Perhitungan Zakat Mal

Dilansir dari Baznas, ada beberapa kriteria suatu harta dikenakan Zakat Mal:

(1) harta berkepemilikan penuh

(2) harta halal secara syariat

(3) harta yang bersifat berkembang atau produktif

(4) mencukupi kegunaan (nishab),

(5) tidak ada hubungan dengan hukum utang

(6) memiliki selama satu tahun (haul) atau dapat dizakatkan ketika masa panen

Terkait dengan besaran zakat mal yang harus dibayarkan yaitu 2,5% dari total keseluruhan harta yang disimpan selama satu tahun.

2,5% x Jumlah harta dalam satu tahun (haul).

Sementara itu menurut asnaf, beberapa kriteria orang yang berhak menerima zakat meliputi:

  1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
  3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
  6. Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah

Selain bayar Zakat Fitrah dan Mal, Kamu Bisa Langsung Sedekah ke berbagai program ramadan pilihan di Beramal Jariyah, loh!

  • Beramal Santapan Berbuka untuk Penghafal Al-Qur’an Dhuafa
  • Beramal Santapan Berbuka untuk Yatim Pelosok
  • Amal Terbaik! Pahala Jariyah dari Tiap Huruf Al-Qur’an saat Ramadan!
  • #SalingBantu – Tebar Sembako Ramadan untuk Ibu Dhuafa, Yatim & Lansia
  • Hadiah Lebaran Yatim Dhuafa

dan masih banyak, pilihan campaign lainnya di beramaljariyah.org

Bayar Zakat Lebih Mudah Langsung dari Gajimu

Khusus untuk karyawan Evermos, selama ini Evermos melalui Beramal Jariyah sudah merutinkan pembayaran zakat mal menggunakan sistem autodebet. Buat teman-teman yang mungkin belum mendaftarkan autodebet/bulan dari gajinya untuk pembayaran zakat mal dan sekarang sudah memenuhi persayaratan pembayaran. Bisa ikut mendaftar kembali.

Sementara untuk pembayaran Zakat Fitrah, teman-teman juga bisa langsung menggunakan sistem autodebet ini per tanggal 25 April 2022 nanti. Apa saja kelebihan membayar zakat bersama Beramal Jariyah?

  • Beramal Jariyah sudah ditunjuk jadi UPZ berdasar pada keputusan dari BAZNAS Nomor 10 tahun 2022
  • Beramal Jariyah bekerja sama dengan LAZ terdaftar di Kemenag. Memiliki kriteria track record baik, terjamin penyalurannya dan sudah sesuai dengan syariat.
  • Kemudahan proses bayar dengan banyak pilihan metode pembayaran di situs beramaljariyah.org
  • Persyaratan PM untuk disalurkan zakat telah terverifikasi oleh LAZ
  • Laporan penyaluran yang cepat dan transparan

Bekerja sama dengan LAZ  IZI, RZ, ACT, DT Peduli, Dewan Dakwah, penyaluran akan dilangsungkan dengan persebaran dan berupa:

  1. Zakat Fitrah 35,000/jiwa (2,5 kg beras)
  2. Penyalurannya berupa sembako senilai 175,000 dengan isian:
    1. Beras
    2. Minyak Goreng
    3. Gula pasir
    4. Sarden
    5. Susu Kental Manis
  3. Wilayah Penyaluran
    1. Wado Sumedang
    2. Kiara Pedes, Purwakarta
    3. Kota Bandung, dan sekitarnya

(Disclaimer: Untuk Warga Evermos jika ada pertanyaan lebih lanjut, silahkan hubungi tim Beramal Jariyah)