Siapa yang Boleh Bayar Fidyah dan Qadha Hutang Puasa Ramadan?
Puasa Ramadan hukumnya wajib, karena itu mereka yang tidak mampu atau memiliki udzur menjalankannya di bulan tersebut, dianggap berhutang atau harus mengganti puasa tersebut. Di antaranya dengan meng-qadha atau bayar fidyah. Bagaimana ketentuan benarnya?
Bayar fidyah wajib, bagi Sahabat yang punya hutang puasa wajib dan termasuk golongan yang diperbolehkan.
Puasa Ramadan merupakan puasa wajib seorang muslim. “Wahai orang-orang beriman! Diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.” (Q.S Al-Baqarah 183).
Lalu, bagaimana ketika seseorang memiliki udzur yang benar-benar membuatnya tidak memiliki kemampuan untuk berpuasa di bulan berkah tersebut? Allah memberikan jawaban dengan memperbolehkan hambanya mengganti puasa wajib tersebut dengan bayar fidyah. Kelanjutan dari ayat di atas pun berbunyi:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
(QS. Al-Baqarah: 184).
Namun, tidak semua orang bisa mengganti puasa wajibnya dengan fidyah. Orang-orang yang diperbolehkan mengganti puasa Ramadan mereka dengan membayar fidyah ini dikecualikan dalam sebuah golongan. Tentu saja, artinya hukum fidyah bagi mereka menjadi wajib untuk ditunaikan. Siapa yang boleh bayar fidyah untuk mengganti puasa wajib ramadan yang tidak mampu ditunaikan tersebut?
Pengertian Fidyah
Dilansir dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Fidyah atau dalam bahasa Indonesia fidiah, merupakan denda (biasanya berupa makanan pokok, misalnya beras) yang harus dibayar oleh seorang muslim karena melanggar salah satu ketentuan dalam ibadah puasa karena penyakit menahun, penyakit tua yang menimpanya, dan lain sebagainya (sesuai dengan ketentuan yang sudah Allah tetapkan).
Baca juga: Hukum Fidyah, Bagaimana & Kapan Waktu Mengamalkannya?
Pada dasarnya, penggunaan kata fidyah ini tidak terbatas hanya pada persoalan puasa saja. Namun, juga sebenarnya istilahnya dipergunakan dalam perang dan haji. Sementara itu, fidyah yang paling terkenal digunakan adalah dalam puasa Ramadan.
Siapa saja yang boleh qadha dan siapa yang saja boleh bayar fidyah
Puasa di bulan Ramadan yang tidak mampu seseorang jalankan di bulan tersebut karena udzur, sifatnya menjadi hutang yang harus mereka bayar. Hutan puasa ini haruslah dibayar sebelum datang bulan puasa berikutnya. Ada dua cara untuk membayar puasa wajib tersebut. Pertama dengan melakukan qadha atau mengganti puasa yang bolong di Ramadan itu dengan puasa lagi di hari lainnya saat kamu mampu menjalankannya.
Kedua, mengganti hutang puasa dengan wajib membayar fidyah. Untuk mereka yang diperbolehkan mengganti puasa Ramadan dengan fidyah ini dimasukkan ke dalam kategori yang sudah ditentukan, di antaranya meliputi mereka yang sakit tanpa ada harapan sembuh, sakit atau kondisi lemah akibat lanjut usia, ibu hamil dan menyusui yang khawatir akan kondisi bayinya. Lebih lanjut, mengenai mereka yang boleh membayar qadha dan yang boleh bayar fidyah untuk mengganti hutang puasa ramadannya, bisa dilihat dalam tabel berikut:
Itu dia pembahasan seputar siapa saja yang boleh mengganti puasa Ramadan dengan bayar fidyah atau melalukan qadha. Keduanya, sama-sama sebaiknya disegerakan. Apalagi ketika Sahabat sedang mampu melakukan qadha puasa, namun terus menanti-nantinya, bahkan hingga ke bulan Ramadan berikutnya dan seterusnya.
Padahal, kita sebagai hamba Allah, untuk bulan puasa yang sudah dekat saha, tidak tahu akan sampai atau tidak usia kita. Apalagi untuk bulan puasa di bulan-bulan berikutnya? Maka dari itu, bagi Sahabat yang masih punya hutang puasa ramadan, segerakan bayar fidyah! Bisa langsung dilakukan di sini –> Bayar Fidyah Sekarang.
Baca juga: 8 Macam-Macam Rezeki Menurut Al-Qur’an Yang Perlu Kamu Pahami