Akhir-akhir ini sedang ramai-ramainya trend bagi-bagi rezeki yang dilakukan oleh para influencer dan sebagainya secara online atau mengemis online. Tujuannya memang sangat baik, ingin meringankan beban mereka yang membutuhkan. Namun, bagaimana jadinya jika ternyata warganet menjadi keasyikan hingga keterusan dan melupakan jika untuk memperoleh rezeki, harus diusahakan.
Warganet mungkin jadi lebih banyak berharap dirinya bisa beruntung mendapatkan rezeki nomplok tersebut. Lalu, apakah sebenarnya Islam mengizinkan ini?
Ternyata ada kaidah yang dibahas oleh Imam Ibnu Qayyim dari kita Al-Fawaid,
“Jika satu pintu rezeki ditutup, masih akan terbuka pintu rezeki yang lain,”
Melalui pemahaman di atas, artinya dapat disimpulkan jika seorang muslim haruslah selalu optimis terhadap rezeki yang sudah Allah SWT siapkan untuknya. Jika setelah berusaha untuk mendapatkan rezeki dari satu pekerjaan ternyata gagal, makam percayalah bahwa Allaj Ta’ala telah menyiapkan rezeki lewat jalan yang lain.
Itulah sebaiknya mengapa mengemis online tidak boleh menjadi budaya.
Dalam kisah Abdurrahman bin Auf, setelah pulang hijrah dari Madinah, ia diceritakan tak punya apa-apa lagi. Namun, beliau menolak untuk menerima harta gratisan dari Sa’ad bin Ar-Rabi’ Al-Anshari. Beliau dikenal kaya raya dan memiliki dua orang istri. Ia hendak memberikan harta serta menceraikan istri yang disukai Abdurrahman bin Auf untuknya.
Baca juga: PPKM Darurat. Maqashid Syariah Jadi Alasan Muslim Harus Mematuhinya
Namun, Abdurrahman bin Auf malah memberikan jawaban;
بَارَكَ اللَّهُ لَكَ فِى أَهْلِكَ وَمَالِكَ ، دُلُّونِى عَلَى السُّوقِ
“Semoga Allah memberkahimu dalam keluarga dan hartamu. Cukuplah tunjukkan kepadaku di manakah pasar.”
Melalui kisah tersebut hikmah yang bisa dipetik adalah keengganan Abdurrahman bin Auf untuk menerima harta secara cuma-cuma, selama ia sendiri masih bisa mengusahakan untuk menghasilkannya sendiri. Maka dari itu ia bertanya dimana letak pasar, untuk bisa mencari pekerjaan.
Kumpulan hadits tentang hukum mengemis dalam Islam
- Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ
“Jika seseorang meminta-minta (mengemis) pada manusia, ia akan datang pada hari kiamat tanpa memiliki sekerat daging di wajahnya.”
(HR. Bukhari, no. 1474; Muslim, no. 1040).
- Dari Hubsyi bin Junadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ
“Barangsiapa meminta-minta padahal dirinya tidaklah fakir, maka ia seakan-akan memakan bara api.”
(HR. Ahmad 4: 165. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lain)
- Dari Samuroh bin Jundub, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْمَسْأَلَةُ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِي أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ
“Meminta-minta adalah seperti seseorang mencakar wajahnya sendiri kecuali jika ia meminta-minta pada penguasa atau pada perkara yang benar-benar ia butuh.”
(HR. An-Nasa’i, no. 2600; Tirmidzi, no. 681; Ahmad, 5: 19. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Baca juga: Ketentuan Puasa Muharram Seperti Yang Dianjurkan Rasulullah SAW
“Mengemis” dibolehkan dengan syarat

Julia M Cameron)
Dikutip dari Fatwa IslamWeb, Al-Munawi dalam Faidh Al-Qadir, “Jika seseorang itu butuh, tetapi ia belum mampu bekerja dengan pekerjaan yang layak, maka dibolehkan dengan syarat ia tidak menghinakan dirinya, tidak meminta dengan terus mendesak, tidak pula menyakiti yang diminta. Jika syarat-syarat tadi tidak terpenuhi, maka haram menurut kesepakatan ulama.”
Mengemis menjadi perbuatan tercela, jika kondisi peminta seperti di bawah ini:
- Bukan dalam keadaan butuh
- Belum mampu bekerja
- Meminta dengan menghinakan diri
- Meminta dengan terus mendesak
- Menyakiti orang yang diminta
Abu Hamid Al-Ghazali menyatakan dalam Ihya’ Al-‘Ulumuddin, “Meminta-minta itu haram, pada asalnya. Meminta-minta dibolehkan jika dalam keadaan darurat atau ada kebutuhan penting yang hampir darurat. Namun kalau tidak darurat atau tidak penting seperti itu, maka tetap haram.”
Pembahasan mengenai hukum mengemis online siapa tahu bisa menjadin pencerahan. Untuk mereka yang mengadakan program seperti ini sarannya bisa menguatkan niat pada Allah Ta’ ala jika tunjuannya untuk mendapatkan pahala dan mengikhlaskan karena Allah.
Sementara untuk mereka yang mengikuti program berbagi semacam ini jangan sampai membuat terpedaya, hingga meminta influencer lain mengadakan program serupa.
Pembuat program juga bisa lebih selektif memilih yang ingin dibantu. Usahakan cari yang benar-benar membutuhkan. Supaya lebih terpercaya jika ingin berbagi, bisa juga dengan memilih dari berbagai macam program berdonasi meliputi berbagai sektor yang disediakan Beramal Jariyah.
Baca juga: Kesalahan Amalan Dalam Menyambut Tahun Baru Hijriyah