Blog Beramal Jariyah | Ulasan Lengkap Zakat, Infaq, Wakaf, dan Sedekah

Kumpulan artikel informatif dengan gaya bahasa modern yang mengulas berita islami mengenai Zakat, Infaq, Wakaf, dan Sedekah, baca hanya di Blog Beramal Jariyah

Hukum mewakilkan kurban
Infaq

Memahami Hukum Mewakilkan Kurban dan Bolehkan Daging Kurban Disalurkan ke Daerah Lain

Hukum mewakilkan kurban dan membagikan hasil kurban ke daerah lain saling berkaitan. Sebelumnya ada beberapa pemahaman mengenai cara membagikan daging kurban baiknya untuk fakir miskin atau dhuafa yang berada di daerah shohibul qurban saja.

Sementara akhir-akhir ini, momen berqurban saat Idul Adha ramai menjadi ajang untuk berbagi pada masyarakat Indonesia di berbagai daerah yang tenyata masih banyak kekurangan makanan.

Seiring dengan masa pandemi covid-19 yang panjang, sebagian orang memutuskan untuk melakukan kurban dengan cara diwakilkan atau mempercayakan kurbannya kepada lembaga atau yayasan tertentu. Biasanya pequrban akan mentransferkan uang untuk beli hewan qurban, yang kemudian daging kurban nantinya akan ditransferkan ke wilayah yang sudah disepakati sebelumnya.

Namun, adakah dalil yang bisa merujuk boleh atau tidaknya berkurban dengan cara ini? Berikut simak penjelasan selengkapnya.

Baca juga: Ketentuan Pembagian Daging Kurban Yang Harus Kamu Tahu!

1. Ibadah qurban dengan diwakilkan

jhukum membagikan daging kurban ke daerah lain
(sumber foto: pexels.com/Jimmy Chan)

Dalil tentang qurban yang diwakilkan ini diantaranya terdapat dalam Bulughul Marom pada hadits no. 1362.

وَعَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ – رضي الله عنه – قَالَ: –  أَمَرَنِي اَلنَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ أَقْوَمَ عَلَى بُدْنِهِ, وَأَنْ أُقَسِّمَ لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلَالَهَا عَلَى اَلْمَسَاكِينِ, وَلَا أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئاً – مُتَّفَقٌ عَلَيْه

Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan padaku untuk mengurus unta (unta hadyu yang berjumlah 100 ekor, -pen) milik beliau, lalu beliau memerintahkan untuk membagi semua daging kurban, kulit, dan jilalnya (kulit yang diletakkan di atas punggung unta untuk melindungi diri dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan aku tidak boleh memberikan bagian apa pun dari hasil kurban ke tukang jagal (sebagai upah).” Muttafaqun ‘alaih.

(HR. Bukhari no. 1707 dan muslim no. 1707 dan muslim no. 1317)

Melalui hadits tersebut dapat ditarik kesimpulan, hukum mewakilkan kurban adalah boleh, pembagian daging kurban, juga dalam menyedekahkannya. Namun, dalam hal penyembelihan dikatakan lebih baik shohibul qurban menyembelih sendiri, seperti yang dicontohkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam bahasan Bulughul Marom.

2. Menyalurkan daging kurban ke daerah lain

Hukum mewakilkan qurban
(sumber foto: pexels.com/Sarwer e Kainat Welfare)

Melalui kurban online, kini seakan menjadi trend juga menyalurkan daging hasil kurban ke daerah lain yang membutuhkan. Namun, yang menjadi pertanyaan, apakah boleh seorang pequrban menyalurkan daging qurbannya bukan ke daerah tempat tinggalnya, tetapi ke daeran lain?

Dalil tentang kurban terkait penyaluran daging ke daerah ini dapat merujuk pada firman Allah Ta’ala,

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ

“Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.”

(QS. Al Hajj: 37)

Sementara hadits shahih dari Bukhari dan Muslim dari jalan Abu ‘Ashim, dari Yazid bin Abu ‘Ubaid, dari Salamah bin Akhwa’ radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa rasulullah SAW bersabda,

« مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ » . فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا »

“Barangsiapa yang berqurban di antara kalian janganlah ia menyisakan sesuatu pun (dari hasil qurban) di rumahnya.” Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, kami melakukan seperti yang diperintahkan tahun yang lalu.” Beliau pun bersabda, “(Saat ini), makan dan berilah makan serta simpanlah karena  pada saat itu banyak yang butuh, maka aku bermaksud untuk menolong mereka dalam hal itu.”

Baca juga: Hukum Penyembelihan Hewan Qurban Tidak Disaksikan Pequrban

Melalui dalil di atas, dapat dipahami jika ketika seperti sekarang, kita lihat banyak saudara-saudara setanah air kita yang misalkan berada di pulau lain, daerah terpencil, tengah hadapi kelaparan, bertempat tinggal di rumah yang hampir ambruk, menahan lapar di bawah kolong jembatan, dan lainnya sebagainya.

Maka kita sebagai saudara muslim yang mampu, bisa memberikan uluran tangan untuk mereka dengan memberikan mereka zakat serta sedekah, seperti membagikan daging kurban yang disalurkan ke daerah mereka. Jadi, dalam syari’at kurban ini sebenarnya kita tidak diharuskan membagikan daging kurban di negeri shohibul qurban sendiri.

Meskipun saat disalurkan ke daerah lain kita kemungkinan tidak bisa menyantap hasil kurban kita sendiri, di sisi lain ada manfaat yang kita dapatkan serta keutamaan dari menolong mereka yang benar-benar membutuhkan.

Itu dia penjelasan mengenai hukum mewakilkan kurban dan membagikan daging kurban ke daerah lain. Semoga, penjelasan di atas cukup untuk mencerahkan pemahaman #SahabatAmal.

Baca juga: Perbedaan Infaq Dan Sedekah Yang Belum Banyak Diketahui