Blog Beramal Jariyah | Ulasan Lengkap Zakat, Infaq, Wakaf, dan Sedekah

Kumpulan artikel informatif dengan gaya bahasa modern yang mengulas berita islami mengenai Zakat, Infaq, Wakaf, dan Sedekah, baca hanya di Blog Beramal Jariyah

Pengertian Hukum Wakaf
Wakaf

Hukum Wakaf, Penjelasan Hadits Shahih & Contoh Kasus

Sedekah merupakan ibadah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah kepada umatnya. Salah satu bentuk dari sedekah yang dapat diamalkan adalah wakaf. Adapun pengertian dari wakaf sendiri adalah suatu bentuk amal jariyah yang disedekahkan untuk kepentingan umat.

Berdasarkan pengertian tersebut apabila suatu barang atau harta benda yang diberikan kepada umat atau kepentingan orang banyak. Maka hal tersebut merupakan cara menyerahkan kepemilikan pribadi kepada Allah. Lebih lanjut hal-hal yang perlu diketahui terkait ibadah wakaf dapat dilihat pada ulasan-ulasan di bawah ini.

Hukum Wakaf Berdasarkan Hadits

Hukum melaksanakan wakaf adalah dianjurkan atau sunnah seperti yang dijelaskan oleh para ulama. Hal tersebut didasarkan pada beberapa hadis yang menyinggung tentang wakaf. Terdapat suatu hadis yang diriwayatkan oleh muslim nomor 1631.

Hadits tersebut menjelaskan bahwa tidak akan terputus tiga jenis amal yang dilaksanakan oleh umat muslim. Yaitu berupa ilmu yang bisa dimanfaatkan, anak sholeh yang mendoakan orang tuanya, dan juga shodaqoh jariyah.

Berdasarkan hal tersebut shodaqoh jariyah yang dimaksud adalah segala shodaqoh yang bermanfaat termasuk wakaf. Oleh karena itu hukum melaksanakan wakaf berdasarkan hadis diatas adalah sunnah jika diniatkan untuk mencari pahala. Akan tetapi hukum dari pelaksanaan wakaf akan jatuh menjadi haram apabila diniatkan untuk mendapat pujian dari orang lain.

Selain itu dapat menjadi suatu hal yang wajib dilaksanakan apabila seseorang telah bernazar untuk mewakafkan hartanya dijalan Allah. Pelaksanaan dari wakaf juga termasuk dengan ibadah yang memiliki keutamaan tersendiri. Salah satunya adalah pahala wakaf akan tetap terus mengalir kepada pelaku bahkan setelah dirinya meninggal dunia.

Oleh karena itu banyak diantara sahabat nabi yang juga mewakafkan hartanya. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan tanggapan para ulama terkait kota madinah yang banyak sekali waqaf dari para sahabat Rasulullah.

Terdapat juga hadist shahih membahas tentang wakaf yang diriwayatkan oleh tirmidzi dari abi barzah. Hadist tersebut berisi tentang sabda Rasulullah yaitu terkait perkara yang akan dipertanyakan pada hari kiamat.

Salah satunya dari perkara tersebut adalah dari mana seseorang mendapatkan hartanya serta di mana juga ia menghabiskan. Oleh karena itu melaksanakan ibadah wakaf sangat dianjurkan bagi hamba Allah yang diberi kelebihan harta. Pastinya ibadah wakaf tersebut juga harus dapat disalurkan sesuai dengan keridhaan Allah.

Contoh Kasus Seputar Wakaf

Pada pelaksanaan ibadah wakaf terkadang ditemui suatu permasalahan  dan pertanyaan yang muncul terkait barang atau harta yang telah diwakafkan. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah bagaimana jika seorang wakif atau ahli warisnya ingin mengambil kembali harta atau tanah yang sudah diwakafkan.

Terkait hal tersebut perlu diketahui bahwa apabila suatu tanah atau harta benda sudah diwakafkan. Maka pemilik sebelumnya atau wakif tidak memiliki hak atas barang yang diwakafkan tersebut. Pernyataan tersebut dijelaskan dalam mausu’ah fiqih yang menyebutkan bahwa harta waqaf akan berubah statusnya menjadi tidak memiliki pemilik.

Hal tersebut tidak terlepas dari pernyataan sebelumnya yaitu harta yang diwakafkan dikeluarkan untuk kepentingan umum karena Allah. Berdasarkan hal tersebut maka harta yang telah diwakafkan tidak boleh dilakukan transaksi apapun terhadapnya. Dikarenakan transaksi jual beli atau hibah memiliki kejelasan kepemilikan yang tidak sesuai dengan status dari harta wakaf.

Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa seorang wakif tentu tidak boleh mengambil kembali terhadap apa yang setelah diwakafkan sebelumnya. Ketentuan ini juga berlaku bagi ahli waris dari seorang wakif dimana juga tidak diperbolehkan untuk menjual atau mengambil kembali tanah wakaf dari peninggalan keluarganya.

Kasus seperti ini juga sudah diatur dalam peraturan pemerintah yaitu terdapat dalam undang-undang nomor 41 tahun 2004. Berdasarkan peraturan tersebut terdapat pernyataan bahwa tanah yang telah diwakafkan tidak bisa diperjualbelikan.

Macam-Macam Bentuk Wakaf

Terdapat berbagai macam harta benda yang dapat diwakafkan. Hal yang terpenting adalah harta benda tersebut dapat bermanfaat untuk khalayak umum dalam bidang apapun. Adapun beberapa jenis-jenis wakaf berdasarkan bidang-bidang tertentu yang bermanfaat bagi masyarakat adalah sebagai berikut.

  1. Wakaf Pendidikan

Ilmu merupakan suatu hal yang sangat penting karena berperan sebagai pondasi peradaban. Dalam hal ini terdapat jenis wakaf pendidikan yang sangat bermanfaat bagi khalayak umum.

Manfaat tersebut tentu adalah untuk bisa mengembangkan generasi bangsa. Bentuk wakaf dalam bidang ini dapat berupa tanah yang dijadikan sebagai sarana dan prasarana sekolah atau pondok pesantren.

  1. Wakaf Kesehatan

Bidang lainnya yang juga dapat dijadikan sebagai sasaran dalam mewakafkan harta benda adalah bidang kesehatan. Bagi orang tidak mampu mendapatkan perawatan yang layak untuk menyembuhkan penyakit tentu menjadi suatu hal yang cukup sulit.

Oleh karena itu wakaf kesehatan juga harga pasti akan sangat bermanfaat bagi masyarakat umum terutama yang membutuhkan. Contoh yang bisa di lakukan untuk mewakafkan harta benda dalam bidang kesehatan yaitu dengan membangun klinik khusus untuk orang-orang yang tidak mampu.

Selain itu juga dapat berupa dana yang digunakan untuk memenuhi sarana dan prasarana kesehatan. Seperti mobil ambulans atau obat-obatan yang digunakan untuk korban konflik kemanusiaan. Baik nasional maupun internasional seperti saudara-saudara yang ada di palestina atau korban bencana dalam negeri.

  1. Wakaf Keagamaan

Harta benda yang diwakafkan juga tentu dapat dimanfaatkan untuk bidang keagamaan. Contoh yang paling umum ditemui di tengah masyarakat adalah tanah untuk pembangunan masjid. Selain itu juga dapat berupa menyumbangkan sarana dan prasarana dalam masjid seperti alquran, mukena, karpet masjid, dan lain sebagainya.

Itulah beberapa hal yang perlu diketahui seputar wakaf mulai dari hukum hingga bentuk-bentuk dalam bidang penyalurannya.