Hukum Puasa Qadha dan Puasa Sunnah Digabung, Bolehkah?

Ada yang memperbolehkan ada yang mempertimbangkan. Namun, tidak semua jenis puasa sunnah bisa digabung dengan puasa qadha ini.

Sahabat masih punya utang puasa? Bagi seorang muslim yang tidak termasuk ke dalam mereka yang diperbolehkan bayar fidyah, mengganti puasa wajib di bulan Ramadan dengan puasa lagi atau disebut puasa Qadha di waktu selain bulan Ramadan maka hukumnya tetap wajib. Bahkan diminta langsung menyegerakannya, tidak boleh menunda-nunda selama tidak ada udzur.

Jika seorang muslim menunda-nunda qadha puasa tersebut dengan sengaja, padahal ia sedang mampu menunaikannya, maka artinya termasuk berdosa. Kecuali jika alasanya ada udzur yang membuatnya diperbolehkan mengganti puasa qadha tersebut dengan membayar fidyah. Jadi, tolak ukurnya di sini juga bergantung pada alasan penundaanya.

Hukum puasa qadha dan puasa sunnah digabung
(Sumber foto: pexels.com/Naim Benjelloun)

Sementara itu, dalam melakukan puasa Qadha masih sering menjadi pertanyaan mengenai bisa, boleh atau tidaknya melakukan puasa qadha yang digabungkan bersama puasa sunnah. Misalnya, sengaja melakukan puasa qadha di hari Senin dan Kamis. Dengan mengharapkan bisa mendapatkan dua jenis pahala puasa. Yakni puasa wajib Ramadan dan puasa sunnah Senin-Kamis.

Baca juga:  Siapa Yang Boleh Bayar Fidyah Dan Qadha Hutang Puasa Ramadan?

Lebih lanjutnya pembahasan mengenai hukum puasa qadha dan puasa sunnah digabung ini termasuk dalam pembahasan  berikut:

  • At-Tasyrik –> Menggabungkan.
  • At-Tadaakhul –> Memasukkan.

Bentuk dari penerapan hukum seperti di atas bisa bermacam-macam. Di antaranya dengan menggabungkan ibadah wajib bersama ibadah sunnah dalam satu niat. Namun, yang harus diperhatikan di sini adalah bahwa siapapun yang berniat ibadah sunnah, tidak akan bisa mencukupi ibadah wajib. Misalnya, siapa yang berniat puasa Asyura, maka belum bisa langsung disebut sudah menunaikan qadha puasa.

Namun, dalam hal ini berbeda lagi kasusnya. Ketika seseorang memiliki niat utama untuk melakukan puasa qadha. Kemudian disengajakan dikerjakan pada saat waktu puasa Asyura, maka puasanya sah. Sebagian ulama berpendapat maka ia juga bisa mendapatkan pahala puasa sunnah Asyura.

Sementara itu dalam penjelasan lebih lanjut oleh Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah dalam Fatawa Ash-Shiyam (hlm. 438), bahwa dasarnya di sini yang memungkinkan akan datang dua pahala jenis puasa sekaligus ketika menggabungkan yang wajib dengan yang sunnah. Ada pada niat pokoknya. Ketika ia melakukan qadha puasa pada waktu puasa Arafah dan Asyura, maka double pahala bisa diraihnya, wallahu’alam bishawab.

Baca juga: Hukum Fidyah, Bagaimana & Kapan Waktu Mengamalkannya?

Namun, perlu menjadi catatan hukum puasa qadha dan puasa sunnah boleh digabungkan ini hanya berlaku untuk puasa sunnah yang tidak berkaitan dengan puasa Ramadan. Contohnya, untuk puasa syawal hukum ini tidak dapat diartikan sama. Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Siapa berpuasa Ramadhan kemudian ia ikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa setahun penuh.”

Sementara orang yang masih memiliki utang puasa qadha, artinya ia belum sempurna juga ibadah puasa bulan Ramadannya. Karena itu, untuk puasa syawal tidak bisa dijalankan sebelum puasa qadha ini ditunaikan terlebih dahulu. Jika masih ada utang puasa Qadha-nya, makan pahala puasa syawal ini belum bisa didapatkannya.

Rangkuman Pembahasan

Kesimpulannya untuk hukum puasa qadha dan puasa sunnah yang digabung, untuk seseorang yang masih punya utang puasa qadha, maka mendahulukan mengganti puasa wajib Ramadan tersebutlah yang menjadi lebih utama, daripada puasa sunnah. Segerakanlah melalukan pembayaran puasa qadha, jika kamu memiliki waktu yang sempit dan ditakutkan melewatkan pahala puasa sunnah istimewa seperti Arafah dan Asyura, makan tidak apa-apa untukk menggabungkan niatnya, dengan niat puasa qadha tetap yang pokoknya. Sesungguhnya, Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

Baca juga: 7 Cara Beramal Jariyah, Lakukan Untuk Bekal Amal Tidak Terputus