Blog Beramal Jariyah | Ulasan Lengkap Zakat, Infaq, Wakaf, dan Sedekah

Kumpulan artikel informatif dengan gaya bahasa modern yang mengulas berita islami mengenai Zakat, Infaq, Wakaf, dan Sedekah, baca hanya di Blog Beramal Jariyah

Hukum Penyembelihan Hewan Qurban Tidak Disaksikan Pequrban
Uncategorized

Hukum Penyembelihan Hewan Qurban Tidak Disaksikan Pequrban

Masa pandemi covid-19 memaksa banyak hal dilakukan secara virtual. Tidak terkecuali dalam hal berqurban. Banyak yayasan/instansi/lembaga yang menawarkan qurban secara online. Sehingga menimbulkan beberapa pertanyaan terkait hukum pelaksanaanya. Termasuk soal, bagaimana proses penyembelihan hewan qurban.

Ketika setuju melakukan qurban online, biasanya proses penyembelihga hewa qurban ini dilakukan di tempat terpilih di wilayah tertentu, sementara para pequrban berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Sehingga pequrban biasanya memang tak bisa menyaksikan langsung.

Lantas dalil seperti apa yang bisa menjadi rujukan boleh atau tidaknya penyembelihan hewan qurban yang tidak disaksikan pequrbannya? Mengutip buku Fiqih Qurban Pespektif Madzhab Syafii karya Muhammad Ajib.

Dijelaskan jika memang ada anjuran dari ulama Madzhab Syafii untuk pequrban menyaksikan secara langsung proses penyembelihan hewan qurban. Selanjutnya, pemahaman ini berdasarkan berbagai pendapat dari para ulama dalam madzhab yang mengatakan sifatnya sunnah.

Tidak ada kewajiban atas pequrban harus melihat secara langsung proses penyembelihan hewan qurban. Hal ini juga merujuk pada salah satu hadits Rasulullah SAW, tentang percakapan dengan putrinya, yakni Fatimah, sebagaimana berikut ini;

“Wahai Fatimah, bangkit dan saksikanlah penyembelihan kurbanmu, karena sesungguhnya Allah mengampunimu setiap dosa yang dilakukan dari awal tetesan darah kurban, dan katakanlah:” Sesungguhnya shalatku, ibadah (kurban) ku, hidupku dan matiku lillahi rabbil ‘alamiin, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan oleh karena itu aku diperintahkan, dan aku termasuk orang yang paling awal berserah diri” (hadits ini bersifat dhaif)

Hukum pequrban harus melihat penyembelihan ini dianggap sunnah, terutama jika si pequrban berhalangan hadir. Sama halnya dengan ketika saat seseorang melakukan qurban online dan tidak memungkinkannya menyaksikan penyembelihan langsung.

Terutama, jika kehadiran pequrban di lokasi penyembelihan hewan qurban dianggap bisa menimbulkan mudharat (contohnya menyebabkan kerumunan, di tengah penyebaran virus corona varian lebih ganas).

Menjadikan hadits Rasulullah SAW sebagai dasar hukum pequrban melihat penyembelihan hewan qurban adalah sunnah ini sebagaimana dilakukan oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu.

Dalam penjabaran di atas, dapat dipahami ternyata pequrban melihat penyembelihan  langsung bisa bernilai pahala lebih. Dianjurkan, namun tak ada ulama juga yang mengatakan jika melihat penyembelihan bagi pequrban itu wajib.

Selama kita sebagai pequrban juga harus sudah yakin memberikan kepercayaan kepada suatu lembaga, mewakilkan kehadiran kita. Seperti halnya saat berqurban online.