Blog Beramal Jariyah | Ulasan Lengkap Zakat, Infaq, Wakaf, dan Sedekah

Kumpulan artikel informatif dengan gaya bahasa modern yang mengulas berita islami mengenai Zakat, Infaq, Wakaf, dan Sedekah, baca hanya di Blog Beramal Jariyah

hukum melaksanakan qurban adalah
Uncategorized

Dalil Tentang Qurban Untuk Satu Keluarga

Hukum melaksanakan qurban adalah sunnah mu’akkad berdasarkan kesepakatan mayoritas ulama. Pendapat ini dianut diantaranya oleh ulama Syafi’iyyah, ulama Hambali, sementara pendapat yang paling kuat datang dari Imam Malik serta salah satu pendapat dari Abu Yusuf (murid Abu Hanifah).

Dalil yang dijadikan dasar mengenai hukum melaksanakan quban adalah sunnah mu’akkad ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Jika masuk bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.”

Maksudnya, larangan untuk memotong rambut dan kuku shohibul qurban itu sendiri.

Apa yang menjadi sorotan dasar hukum melakasanakan qurban adalah sunnah mu’akkad di sini adalah kalimat “dan salah seorang dari kalian ingin”. Ini diartikan sebagai kemauan. Maksudnya, apabila memang hukum qurban adalah wajib, dalil tentang qurban tersebut bisa saja dicukupkan dengan perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya” tanpa ada penambahan kalimat menunjukkan “kemauan”.

Di masa lalu, Abu Bakar dan Umar juga pernah tidak menyembelih selama setahun atau dua tahun, dikarenakan khawatir dianggap wajib. Mereka memilih mencontohkan seperti ini karena Rasulullah SAW pun tidak pernah mengatakan jika hukum melaksanakan qurban adalah wajib.

Lalu bagaimana hukum qurban bagi keluarga?

Sering kali kita dengar dalam melakukan ibadah qurban, sebuah keluarga melakukan giliran mengatasnamakan qurban tersebut. Berpikir jika pahala qurban tersebut hanya jatuh pada satu orang dalam keluarga tersebut. Agar tidak keliru, ada beberapa hal yang dipahami lebih jauh soal dalil tentang qurban dalam keluarga ini.

Hukum qurban untuk satu keluarga adalah sunnah kifayah, sebagaimana yang disampaikan oleh  Abu Bakar bin Muhammad ‘bin Abdul Mu’min. Pengertian dari sunnah kifayah hukumnya melaksanakan qurban untuk satu keluarga ini adalah karena jika satu anggota keluarga sudah melakukannya, maka semuanya telah memenuhi yang sunnah.

“Seandainya tidak ada yang berqurban dalam satu keluarga, hal itu dimakruhkan. Namun tentu saja orang yang dikenakan di sini adalah orang yang merdeka dan berkemampuan.”

(Kifayah Al-Akhyar fi Halli Ghayah Al-Ikhtisar, hlm. 579).

Bahkan, dengan hanya satu orang dalam keluarga yang berqurban, dalam satu keluarga semua anggota bisa merasakan pahala berserikat. Sebagaimana dalil tentang qurban berikut ini;

سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ

“Aku pernah bertanya pada Ayyub Al-Anshari, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang bisa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.”

(HR. Tirmidzi no. 1505 dan Ibnu Majah no.3147. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Baca juga: Berqurban Untuk Mayit, Bolehkah?

Pemahaman mengenai dalil tentang qurban satu keluarga cukup dengan satu orang berqurban ini kemudian dijelaskan oleh Imam Asy-Syaukani rahimahullah.

“Dalil ini menunjukkan sahnya qurban kambing untuk satu keluarga. Karena sahabat radhiyallahu ‘anhum di masa Nabi  SAW melakukan hal tersebut. Sehingga hal itu tak perlu diingkari. Yang tepat, qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa lebih atau lebih.”

(Nail Al-Authar, 6:375)

Dalil tentang qurban satu keluarga lainnya mencakup perolehan pahala kolektif yang bisa didapat. Seperti yang dikatakan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimullah.

“Kolektif dalam pahala qurban tidaklah terbatas. Nabi SAW sendiri, diriwayatkan pernah berqurban untuk seluruh umatnya. Laki-laki yang disebutkan dalam hadits juga berqurban atas nama dirinya dan keluarganya. Itu menunjukkan bolehnya seseorang berqurban untuk dirinya beserta keluarganya walau anggota keluarganya seratus. Namun berserikat dalam kepemilikan, maka dibatasi sapi dengan tujuh orang.”

(Syarh – Al-Mumthi’, 7:428)

Baca juga: Perbedaan Infaq Dan Sedekah Yang Belum Banyak Diketahui

Jadi, apakah qurban bisa ditunaikan bersama atas nama keluarga?

Jawabannya bisa, baik hewannya kambing maupun sapi 1/7. Hukum melaksanakan qurban bersama untuk satu keluarga ini, sebagaimana berikut;

“Kalau kambing bisa berserikat dalam pahala untuk seseorang dan anggota keluarganya. Begitu pula untuk bagian 1/7 sapi dan 1/7 unta bisa diniatkan untuk dirinya dan anggota keluarganya.” (Syarh Al-Mumthi’, 7:428).

Adapun tiga syarat dalam hukum melaksanan qurban satu keluarga yang harus dipenuhi, meliputi:

  • Tinggal bersama atau satu rumah.
  • Istri atau masih kerabat walau jauh kekerabatannya.
  • Yang diniatkan dalam pahala adalah orang yang wajib dinafkahi seperti kedua orang tua dan anaknya yang masih kecil atau sebagai hadiah untuk satu keluarga yang ada seperti paman atau saudara dalam satu rumah.

Seperti yang sudah dijelaskan diawal sebelumnya, hukum melakasanakan qurban untuk satu  keluarga adalah sunnah kifayah. Jika ketiga syarat di atas sudah dipenuhi, maka cukup orang saja dalam keluarga yang berqurban dan anggota lainnya gugur. Pahala untuk satu keluarga satu atap ini tetap akan didapatkan semuanya.

Baca juga: 7 Keutamaan Zakat Untuk Hidup Lebih Berkah