Daging Qurban Dikalengkan? Kok Bisa? Memang Boleh?
Dewasa ini kita tahu, menunaikan ibadah Qurban sudah bisa lebih mudah dan praktis dengan cara online. Ada banyak penawaran layanan produk berqurban secara online. Qurban dari jarak jauh ini menawarkan kelebihan seperti bisa menyalurkan daging qurban hingga menyentuh daerah di Indonesia paling pelosok sekalipun.

Maka dari itu, saat ini ada inovasi berqurban yang pendistribusian dagingnya untuk sampai ke penerima manfaat dilakukan pengolahan terlebih dahulu. Daging diolah menjadi hidangan khas nusantara yang bisa langsung santap. Tujuannya, daging yang sudah berada di dalam kemasan kaleng ini juga bisa meminimalisir kemungkinan busuk di jalan dan diharapkan manfaatnya sampai ke penerima manfaat sampai lebih maksimal.

Tetapi, adakah dalil yang memperbolehkan daging qurban dikalengkan?
Pertanyaan pertama terkait daging qurban yang dikalengkan ini juga terkait dengan apakah boleh, penyimpanan daging qurban dilakukan selama berhari-hari bahkan hingga satu tahun lebih lamanya.
Baca juga: Hukum Penyembelihan Hewan Qurban Tidak Disaksikan Pequrban
Dari Salamah bin Al Akwa’, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
« مَنْ ضَحَّى مِنْكُمْ فَلاَ يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وَفِى بَيْتِهِ مِنْهُ شَىْءٌ » . فَلَمَّا كَانَ الْعَامُ الْمُقْبِلُ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كَمَا فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِى قَالَ « كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فَإِنَّ ذَلِكَ الْعَامَ كَانَ بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فِيهَا »
“Barangsiapa yang berkurban di antara kalian, maka janganlah di pagi hari setelah hari ketiga di rumahnya masih tersisa sedikit dari daging kurban.” Ketika datang tahun setelahnya, mereka berkata, “Wahai Rasulullah, kami akan melakukan sebagaimana yang dilakukan tahun yang lalu (yaitu tidak menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, -pen). Beliau bersabda, “(Tidak), tetapi sekarang silakan kalian makan, memberi makan, dan menyimpannya, karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan/krisis pangan, -pen), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan, -pen).” (HR. Bukhari no. 5569 dan Muslim no. 1974).

Terkait hadist di atas, ketika tujuan penyimpanan dari daging qurban itu adalah memang untuk mengatasi masyarakat yang dilanda kelaparan hingga krisis pangan, maka diperbolehkan. Ketika daging qurban diperbolehkan disimpan tiga hari hingga lebih, akan lebih baik lagi jika daging itu dibagikan dalam bentuk makanan olahan, dikornetkan, tongseng, rendang dan berbagai jenis makanan lain yang lebih mudah disimpan dan disantap.
Dilansir dari Rumaysho, melakukan pengolahan daging qurban dikalengkan ini justru memiliki lebih banyak manfaat lagi, di antaranya:
- Mudah tahan lebih lama.
- Ukuran jatah lebih jelas bagi setiap penerima.
- Mudah didistribusikan dan lebih praktis dikonsumsi.
Untuk itu, ketika daging qurban dikalengkan, selama penyembelihannya dilakukan di hari Idul Adha dan tasyriq (11 dan 12 Dzulhijjah) dengan cara penyembelihan sesuai syariat, diolah dengan bahan yang halal, maka sah saja hukumnya mengolah daging qurban dalam kemasan makanan kaleng.
Baca juga: Berqurban Untuk Mayit, Bolehkah?
Sahabat Qurban 1443 H #BukanQurbanBiasa
Untuk itu, setelah tahun lalu ratusan hingga ribuan penerima manfaat telah merasakan manfaat daging qurban olahan kaleng melalui Menyentuh yang Tak Tersentuh dengan pendistribusian sampai ke pelosok negeri. Tahun 2022 ini dalam Sahabat Qurban 1443 H, ada #BukanQurbanBiasa.

Karena, manfaat Qurban yang kami tebarkan lebih istimewa lagi dalam daging Qurban olahang kaleng rasa rendang lezat. Juga melanjutkan kembali terus melakukan tebar manfaat Qurban merata hingga ke berbagai daerah pelosok negeri yang meliputi 12 provinsi. Cari Qurban yang “Beda”? Pilih #BukanQurbanBiasa! Luaskan manfaat Qurbanmu lebih maksimal di sahabatqurban.org.
Baca juga: Dalil Tentang Qurban Untuk Satu Keluarga